email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Libur Idul Adha, KAI Daop 8 Batasi Kereta Api Jarak Jauh

by Bagus Ary Wicaksono
19 Juli 2021

JAVASATU-SURABAYA- Libur Idul Adha, KAI Daop 8 batasi kereta api jarak jauh. PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya batasi KA mulai keberangkatan tanggal 20 sampai 25 Juli 2021. Yakni hanya untuk perjalanan esensial, kritikal dan mendesak.

Libur Idul Adha
Kereta api melintas di jembatan panjang setelah terowongan dekat Bendungan Karangkates Kabupaten Malang Jawa Timur.
Foto: Bagus Ary Wicaksono/javasatu.com

BACA JUGA:

  • Polda Metro Jaya Sulap Delapan Ton Sapi Kurban Jadi Rendang – Kliktimes.com
  • Tim Pemantau Hewan Kurban di Gresik Temukan 1 Kambing Cacat Buah Zakar – Javasatu.com

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Senin mengatakan. Pembatasan untuk pelanggan itu mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021. Yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Sesuai instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal. Lalu TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor,” katanya soal pembatasan untuk pelanggan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, kriteria pelanggan yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi. Dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen. Serta bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Oleh karena itu, kata Luqman, bagi pelanggan dari sektor kritikal dan esensial yang akan melakukan perjalanan jarak jauh. Harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang dengan tandatangan pimpinan perusahaan. Atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan maksud dari kepentingan mendesak. Yaitu untuk pelanggan, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang ada pendampung satu orang anggota keluarga. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang. Dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

BacaJuga :

Ajak Kaum Milenial, Asih Mring Sesami Kunjungi Bathara Katong hingga Puncak Suroloyo

Tambangan Selokajang Blitar Diperkirakan Ada Sejak Era Hindu-Buddha

Aturan Adminsitrasi untuk Pelanggan

“Pelanggan kepentingan mendesak ada bukti dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan. Antara lain surat rujukan dari rumah sakit. Atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya,” tutur Luqman.

Selain itu, bagi setiap pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam. Atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Dan khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi,” katanya.

Luqman menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA jarak jauh juga hanya boleh untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

“Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” katanya.

Luqman menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan. Sebelum dapat izin melakukan perjalanannya, Dan jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan dapat izin untuk berangkat. Uang tiket akan kembali 100 persen.

“Kami mendukung penuh semua langkah pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia. Khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H,” katanya.(ary)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita Kereta api hari iniberita kereta api terbaru'berita kereta api terlengkapjadwal kereta apiLibur Idul AdhaPT KAI Daop 8PT KAI Daop 8 Surabaya
ADVERTISEMENT

Comments 4

  1. Ping-balik: Anggota DPRD TTU Diduga Terlibat dalam Proyek - KlikTimes
  2. Ping-balik: Roket Hantam Areal Depan Istana Presiden Afghanistan - KlikTimes
  3. Ping-balik: Aksen Inggris Peppa Pig Jadi Tren Anak Amerika Serikat - KlikTimes
  4. Ping-balik: Ini Tips Olah Daging Kurban Ala Chef Juna - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved