email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ini Reaksi Pengacara JEP Usai Kliennya Dituntut 15 Tahun Penjara

by Wiyono
27 Juli 2022

JAVASATU.COM-BATU- Terdakwa kasus kekerasan seksual JEP alias Ko Jul pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) kota Batu yang dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022), Tim kuasa hukum yang dikomandani Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum tak banyak komentar.

Pengacara JEP, Hotma Sitompul berbatik hijau. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

“Terkait dengan pembacaan tuntutan kepada kliennya, kami sementara ini tidak berkomentar karena komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi nota pembelaan kita” kata Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Rabu (27/7/2022).

Kata dia, persidangan ini, bukan mencari menang atau tidak menang, karena dirinya datang ke pengadilan adalah untuk mencari keadilan, bukan untuk menang-menangan.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan, di dalam suatu persidangan baik jaksa, penasihat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

ADVERTISEMENT

“Surat tuntutan keputusan hakim itu berirah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada Tuhan,” tukasnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan dipelajarinya.

“Saya ingatkan baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, akan dipelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di Republik Indonesia,” papar Bang Hotma.

BacaJuga :

Wali Kota Batu Dorong Kualitas Pendidikan dan Kepedulian Lingkungan

Sidang Dugaan Pemalsuan Merek Pioneer CNC Berlanjut, Freddy Nasution Kritik Pertanyaan Terdakwa

Saat disinggung terkait pledoi, pendiri LBH Mawar Saron ini menyatakan, jika akan mempersiapkan dalam waktu satu minggu ke depan.

“Ya, nantinya kita akan buka semuanya bukti-bukti dalam pembelaan atau pledoi. Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga. Jadi, itulah putusan. Kalau surat tuntutan buruk, maka itu akan dipelajari oleh para mahasiswa hukum, dan kalau pembelaan hukum kita konyol maka kita juga akan tercatat di dalam sejarah,” tuturnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Hotma SitompulSidang JEPSMA SPI Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

ADVERTISEMENT

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Prev Next

POPULER HARI INI

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Sambangi Batik Pitutur di Cerme, Kadisparbud Gresik Terkesan Keindahannya, Pengrajin Minta Ini

BERITA LAINNYA

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Pemkab Gresik Pastikan Lowongan Kerja JIIPE Dibuka untuk Warga Lokal

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Laga Persahabatan Secuwil FC vs PHE WMO, Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved