email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 9 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perkara Laka Kerja PG Kebonagung Masuk Sidang Perdana Agenda Materi Dakwaan

by Agung Baskoro
7 Oktober 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Perkara kecelakaan kerja atau laka kerja yang terjadi di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang menewaskan satu orang karyawannya telah memasuki babak awal persidangan.

Pabrik Gula Kebonagung Malang. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, memastikan, bahwa berkas penyidikan itu sudah selesai.

“Sudah tahap dua mas. Sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” tegas Riski, Kamis (6/10/2023).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, pada hari Kamis kemarin sudah dilakukan sidang perdana, dengan materi dakwaan.

“Agenda sidang berikutnya Kamis (12/10/2023) dengan agenda menghadirkan para saksi. Ada 4 orang saksi, dari pihak pabrik gula dan masyarakat,” kata Deddy.

Deddy menambahkan, dalam sidang tersebut terbagi dua berkas. Pertama untuk perkara 5 orang PG Kebonagung dengan jeratan pasal Pasal 221, Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).

lanjutnya, pada pasal 221 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, terbukti berupaya menghalang-halangi suatu proses hukum atau disebut dengan istilah Obstruction of Justice.

BacaJuga :

Kabupaten Malang Luncurkan Logo “Adiluhung Harmony” untuk Kebangkitan Pariwisata

Tari Topeng Malang Jadi Sorotan ICCF 2025, Simbol Kekuatan Budaya dan Ekonomi Kreatif

“Berkas satu ada lima orang terdakwa. Jeratan pasal 221 tentang perintangan penyidikan,” ucapnya.

Sedang berkas kedua, sambung Deddy, untuk satu orang terdakwa dengan jeratan pasal 359 KUHP. Adapun pasal tersebut, berbunyi barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

“Jadi ada dua berkas terpisah. Agenda selanjutnya menghadirkan keterangan saksi saksi,” pungkas Deddy.

Sebagai tambahan informasi, dalam kecelakaan kerja itu merenggut satu korban jiwa atas nama M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji. Karena terjatuh dari atap hingga masuk mesin mixer. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Namun terkesan ditutupi.

Adapun ke 6 orang pejabat PG Kebonagung yang jadi tersangka berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) dan juga ANC dengan Jabatan Kasubsi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kabupaten MalangPG KebonagungPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kabupaten Malang Luncurkan Logo “Adiluhung Harmony” untuk Kebangkitan Pariwisata

Tari Topeng Malang Jadi Sorotan ICCF 2025, Simbol Kekuatan Budaya dan Ekonomi Kreatif

ADVERTISEMENT

Wabup Malang: Pahlawan Masa Kini Adalah yang Berjuang Lawan Kemiskinan dan Kerusakan Lingkungan

Tak Sekadar Lomba, Garudeya Runbike Jadi Cara Pemkab Malang Cetak Generasi Tangguh

Apresiasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pengamat: Prabowo Responsif Dengar Aspirasi Publik

Prev Next

POPULER HARI INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Peduli Warga, HUT ke-14 Partai NasDem, DPD Kota Malang Tebar Aksi Sosial

Satgas Halilintar PKH Amankan 315 Hektare Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Potensi Rugikan Negara Rp12,9 Triliun

Apresiasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pengamat: Prabowo Responsif Dengar Aspirasi Publik

KONI Kota Batu Fokus Regenerasi Atlet dan Persiapan Porprov Jatim 2027

BERITA LAINNYA

Apresiasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pengamat: Prabowo Responsif Dengar Aspirasi Publik

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Satgas Halilintar PKH Amankan 315 Hektare Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Potensi Rugikan Negara Rp12,9 Triliun

Dinkes Kota Kediri Latih 125 Kader Kesehatan, Perkuat Peran Posyandu dan Cegah Stunting

Guru Muhammadiyah Gresik Ikuti Journalist & Influencer Camp, Siap Terbitkan Buku

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved