JAVASATU.COM-GRESIK- Dilaporkan dugaan malpraktik, melalui kuasa hukumnya pemilik salon kecantikan Fairuz Skincare di Gresik angkat bicara.

Kuasa hukum terlapor dari Kantor Hukum Riyadi dan rekan, Zubairi mengatakan jika tuduhan yang dilaporkan terkesan mengada-ada dan tak beralasan.
“Pelapor terakhir melakukan treatment ke salon pada 22 Februari 2021. Saat itu juga tidak ada injeksi melainkan facial dan treatment saja di salon kecantikan milik klien saya,” katanya, Jumat (18/2/2022) saat melakukan konferensi pers.
Zubairi menyatakan, tuduhan malpraktik ini merupakan fitnah sebab kliennya bukan seorang dokter. Bahkan, tempat treatment tersebut salon kecantikan bukan klinik.
Dia menegaskan, praktik salon kecantikan tersebut seperti pada umumnya. Semua dilakukan profesional. Tidak ada injeksi maupun tindakan medis lainnya.
“Mulai akta pendirian, SIUP salon kecantikan, tidak ada klinik, pelayanan berkaitan kecantikan saja, tidak ada tindakan medis,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemilik salon kecantikan Fairuz Fathin Bahriyah dilaporkan oleh Lilik Fauziyah, warga Tuban ke Polres Gresik.
Saat itu, pelapor melakukan perawatan kulit wajah, pengencangan payudara, dan penyempitan ‘Miss V’ di Salon Kecantikan Fairuz Skin Care di Jalan Merak Perum GKA.
Pada perawatan kecantikan tersebut, pelapor mendapatkan kosmetik yang tertera BPOM dengan kode MD dari terlapor seperti krim pagi, facial foam, toner, dan krim malam.
Baca Lainnya: Ahmad Sahroni Minta BNN Perhatikan Pintu Masuk Narkoba di Aceh
Sementara, pemilik salon kecantikan Gresik, Fairuz Skincare membantah apa yang dituduhkan Lilik ke Polres Gresik. (Bas/Saf)