email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Tanah di Desa Tumpukrenteng Berlanjut, Saksi Tergugat Diperiksa

by Yondi Ari
9 Januari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait sengketa tanah seluas 9.674 meter persegi di Desa Tumpukrenteng, Turen, Kabupaten Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu sore (8/1/2025).

Sidang sengketa tanah di desa Tumpukrenteng. (Foto: Yondi Ari/Ist)

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat berlangsung di ruang sidang Kartika, dipimpin Ketua PN Ayun Kristanto, SH, MH, dengan didampingi Agus Sutrisno dan Rudi Kartiko sebagai panitera.

Abdul Rokim, mantan Sekretaris Desa Tumpukrenteng (periode 1985-2011), hadir sebagai saksi tergugat. Dalam keterangannya, ia menjelaskan adanya peralihan tanah dari Haji Sodirun selaku ahli waris pemilik tanah kepada Haji Soleh.

Namun, kuasa hukum penggugat, Yekto Hadi Sasongko, menganggap keterangan saksi tergugat lemah karena tidak disertai dasar hukum yang jelas.

“Saksi tidak mengetahui dasar hukum peralihan objek sengketa. Ia hanya mendengar informasi dari pihak lain tanpa melihat putusan resmi,” ujar Yekto.

Yekto optimistis kliennya, Atim, ahli waris Haji Tohir, akan memenangkan perkara ini. “Kami yakin tanah tersebut sah menjadi milik klien kami sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Yuli Kristanto, justru menilai keterangan saksi memperkuat posisi kliennya, Haji Sofyan. Menurutnya, Abdul Rokim memberikan penjelasan yang jelas tentang peralihan kepemilikan tanah.

BacaJuga :

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

“Keterangan saksi menguatkan posisi kami. Peralihan tanah dari Haji Sodirun ke Haji Soleh terjadi sesuai aturan, bukan direbut. Hal ini cukup jelas,” kata Yuli.

Sengketa tanah ini bermula dari klaim kepemilikan oleh dua ahli waris, yakni Haji Sofyan dan Haji Tohir. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 15 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat lainnya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa TumpukrentengKecamatan TurenPN Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved