JAVASATU.COM- Setelah berkali kali gagal mediasi dengan para tergugat, termasuk tergugat III Putri Zulkifli Hasan, gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, SH, MH selaku kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira memilih berlanjut ke sidang pokok perkara. Pasalnya tidak satupun dari para tergugat mengindahkan panggilan mediasi.

“Hari ini mediasi terakhir, para tergugat juga tak hadir. Kalau pekan lalu, Putri Zulhas hanya diwakili kuasa hukumnya saja. Sedangkan tergugat I Lie Andry Setyadarma, tergugat II Gianda Pranata dan tergugat IV H Syafran, bahkan tak pernah hadir dalam sidang mediasi,” ujar Dr Yayan Riyanto, SH, MH, Kamis (05/10/2023).
Hal ini artinya, perkara gugatan sengketa yang dilayangkan Yayan Riyanto, dalam waktu dekat bakal digelar sidang langsung ke pokok perkara. Karena tidak ada iktikad baik dari para pihak tergugat.
Sebelumnya, Yayan Riyanto sudah meminta iktikad baik dari tergugat I dan III, Lie Andry dan Putri Zulkifli Hasan untuk sidang mediasi. Yayan juga meminta agar mengembalikan rumah milik Aziz Anugerah Yudha Prawira, yang menjadi sengketa.
“Yang jelas penggugat ingin rumah (yang menjadi obyek sengketa) dikembalikan ke penggugat, dan penggugat akan membayar semua utang-utangnya, termasuk bunganya. Ini awalnya pinjam-meminjam, malahrumahnya yang hilang. Yang kami sayangkan, pihak notaris, yang membuat perjanjian utang-piutang itu,menjadi perjanjian jual-beli rumah,” kata advokat senior yang berkantor di Gedung Lt.7 – A7A, Jalan MH Thamrin No 12 Menteng, Jakarta Pusat tersebut.
Kata Yayan Riyanto, dalam sidang sebelumnya, Putri terkesan lepas tangan dengan masalah ini. Dirinya menganggap, urusan tersebut sebatas membeli tanah dan bangunan yang belakangan ketahuan bermasalah.
Sebab, lanjut dia, sengketa utang-piutang yang terjadi antara Aziz dengan Lie Andry, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum rumah yang menjadi jaminan utang itu, dijual ke Putri.
“Dia karena merasa beli dari tergugat I, soal ada perkara di Bareskrim, ada gugatan, dia menyerahkan perkara ke tergugat I. Jadi dia minta tanggung jawab dari tergugat I, sedangkan tergugat I lah yang menjual ke Putri Zulkifli Hasan,” imbuhnya.
Secara hukum kata Yayan Riyanto tindakan tersebut salah. Sehingga tetap bisa diperkarakan.
“Tadi kuasa hukumnya (Putri) mengatakan dia beli dari tergugat I, Lie Andry, maka dia tadi tergantung dengan tergugat I, sedangkan tadi Lie Andry nggak hadir. Jadi mediasi belum bisa dilanjutkan,” ujar Yayan dalam sidang sebelumnya.
Diketahui, para pihak dalam perkara ini antara lain Aziz Anugerah Yudha Prawira selaku penggugat I, Binar Imammi penggugat II, Galuh Safarina Sari Kalmadara penggugat III. Mereka menggugat Lie Andry Setyadarma sebagai tergugat I, Gianda Pranata tergugat II, Putri Zulkifli Hasan tergugat III, dan H Syafran selalu tergugat IV, serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur sebagai turut tergugat. (Dop/Saf)