email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 3 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tak Ada Iktikad Baik, Yayan Riyanto: Perkara Putri Zulhas Masuk ke Pokok Perkara

by Yondi Ari
7 Oktober 2023

JAVASATU.COM- Setelah berkali kali gagal mediasi dengan para tergugat, termasuk tergugat III Putri Zulkifli Hasan, gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, SH, MH selaku kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira memilih berlanjut ke sidang pokok perkara. Pasalnya tidak satupun dari para tergugat mengindahkan panggilan mediasi.

Yayan Riyanto bersama kliennya. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

“Hari ini mediasi terakhir, para tergugat juga tak hadir. Kalau pekan lalu, Putri Zulhas hanya diwakili kuasa hukumnya saja. Sedangkan tergugat I Lie Andry Setyadarma, tergugat II Gianda Pranata dan tergugat IV H Syafran, bahkan tak pernah hadir dalam sidang mediasi,” ujar Dr Yayan Riyanto, SH, MH, Kamis (05/10/2023).

Hal ini artinya, perkara gugatan sengketa yang dilayangkan Yayan Riyanto, dalam waktu dekat bakal digelar sidang langsung ke pokok perkara. Karena tidak ada iktikad baik dari para pihak tergugat.

Sebelumnya, Yayan Riyanto sudah meminta iktikad baik dari tergugat I dan III, Lie Andry dan Putri Zulkifli Hasan untuk sidang mediasi. Yayan juga meminta agar mengembalikan rumah milik Aziz Anugerah Yudha Prawira, yang menjadi sengketa.

“Yang jelas penggugat ingin rumah (yang menjadi obyek sengketa) dikembalikan ke penggugat, dan penggugat akan membayar semua utang-utangnya, termasuk bunganya. Ini awalnya pinjam-meminjam, malahrumahnya yang hilang. Yang kami sayangkan, pihak notaris, yang membuat perjanjian utang-piutang itu,menjadi perjanjian jual-beli rumah,” kata advokat senior yang berkantor di Gedung Lt.7 – A7A, Jalan MH Thamrin No 12 Menteng, Jakarta Pusat tersebut.

Kata Yayan Riyanto, dalam sidang sebelumnya, Putri terkesan lepas tangan dengan masalah ini. Dirinya menganggap, urusan tersebut sebatas membeli tanah dan bangunan yang belakangan ketahuan bermasalah.

Sebab, lanjut dia, sengketa utang-piutang yang terjadi antara Aziz dengan Lie Andry, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum rumah yang menjadi jaminan utang itu, dijual ke Putri.

BacaJuga :

Awal Tahun 2026, 86 Personel Polresta Malang Kota Naik Pangkat

Wali Kota Malang Apresiasi Peran Warga Jaga Keamanan Lewat Siskamling

“Dia karena merasa beli dari tergugat I, soal ada perkara di Bareskrim, ada gugatan, dia menyerahkan perkara ke tergugat I. Jadi dia minta tanggung jawab dari tergugat I, sedangkan tergugat I lah yang menjual ke Putri Zulkifli Hasan,” imbuhnya.

Secara hukum kata Yayan Riyanto tindakan tersebut salah. Sehingga tetap bisa diperkarakan.

“Tadi kuasa hukumnya (Putri) mengatakan dia beli dari tergugat I, Lie Andry, maka dia tadi tergantung dengan tergugat I, sedangkan tadi Lie Andry nggak hadir. Jadi mediasi belum bisa dilanjutkan,” ujar Yayan dalam sidang sebelumnya.

Diketahui, para pihak dalam perkara ini antara lain Aziz Anugerah Yudha Prawira selaku penggugat I, Binar Imammi penggugat II, Galuh Safarina Sari Kalmadara penggugat III. Mereka menggugat Lie Andry Setyadarma sebagai tergugat I, Gianda Pranata tergugat II, Putri Zulkifli Hasan tergugat III, dan H Syafran selalu tergugat IV, serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur sebagai turut tergugat. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: SengketaYayan Riyanto
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Investor Ritel Melejit, bluRDN Permudah Buka RDN Saham secara Digital

Dedikasi Berbuah Pangkat, 137 Personel Polres Malang Naik Jabatan

OPINI: Kebijakan Fiskal Digital untuk Transparansi dan Antikorupsi

Polisi Tangkap Kapal Trawl di Gresik, Lindungi Ekosistem Laut dari Kerusakan

Jelang Sertijab Dandim, Kodim Blora Jalani Verifikasi Korem 073

Tersesat di Hutan Bawean, 4 Wisatawan Asal Sidoarjo Diselamatkan Polisi

PN Kepanjen Gandeng PBH Peradi Malang, Perkuat Akses Bantuan Hukum Gratis

Rehabilitasi Gedung Diponegoro RSUD Kanjuruhan Diputus Kontrak Sesuai Aturan

Apresiasi RAT Polda Metro Jaya, Polisi Dinilai Kian Dekat dengan Rakyat

Panglima TNI Pantau Pengamanan Tahun Baru 2026, Ribuan Personel dan Alutsista Dikerahkan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Kepanjen Gandeng PBH Peradi Malang, Perkuat Akses Bantuan Hukum Gratis

Rehabilitasi Gedung Diponegoro RSUD Kanjuruhan Diputus Kontrak Sesuai Aturan

Apresiasi RAT Polda Metro Jaya, Polisi Dinilai Kian Dekat dengan Rakyat

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Investor Ritel Melejit, bluRDN Permudah Buka RDN Saham secara Digital

OPINI: Kebijakan Fiskal Digital untuk Transparansi dan Antikorupsi

Jelang Sertijab Dandim, Kodim Blora Jalani Verifikasi Korem 073

Apresiasi RAT Polda Metro Jaya, Polisi Dinilai Kian Dekat dengan Rakyat

Panglima TNI Pantau Pengamanan Tahun Baru 2026, Ribuan Personel dan Alutsista Dikerahkan

Polda Jateng Apresiasi Warga, Malam Tahun Baru 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolri Cek Langsung Pengamanan Tahun Baru 2026 di Bundaran HI

Dandim dan Kapolres Wonosobo Kompak Amankan Perayaan Tahun Baru 2026

Refleksi Akhir Tahun IJTI: Jurnalisme TV Dihantam PHK, Disrupsi Digital dan Tantangan AI

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved