email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dapat Asimilasi dari Rutan Gresik, Mahmud Jalani Tahanan Rumah

by Sudasir Al Ayyubi
25 Februari 2021

Javasatu,Gresik- Pasca mendapatkan asimilasi dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Cerme, Gresik, Anggota DPRD yang tersangkut kasus penipuan jual beli tanah Mahmud, kini menjalani tahanan rumah.

Mahmud

Politisi partai Nasdem itu telah menjalani masa tahanan selama tiga hari per tanggal 18 Januari 2021 sampai 20 Januari 2021.

“Tercatat di Lapas di Tahun 2019, dan tanggal 18 Januari 2021 eksekusi di sini per tanggal 21 Januari 2021 Mahmud keluar dari Lapas sebagai tahanan rumah. Yang sebelumnya beliau usai menjalani hukuman lima bulan 27 hari,” ungkap Staf Pelayanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gresik Achmad Nuruddin.

Terlibat Kasus Penipuan

Menurutnya, terpidana Mahmud sudah bebas dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, terlibat penipuan jual beli tanah. Namun pengadilan memutuskan 1 tahun penjara setelah pihak kejaksaan melakukan kasasi.

“Nah setelah tiga hari menjalani masa tahanan, yang bersangkutan mendapatkan asimilasi sesuai Permekumham No 32 tahun 2020,” terang Nuruddin saat di Lokasi Rutan Kelas II Cerme Gresik, Kamis (25/2/2021).

Politisi background pengusaha itu sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 27 hari. Dan mendapatkan surat keterangan (SK) dari Kepala Rutan Gresik.

“Sehingga dari asimilasi ini hanya menjalani 6 bulan masa tahanan di Rumah setelah tiga hari di Rutan,” ujarnya.

BacaJuga :

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Investasi Kota Batu Melonjak, 15 Perusahaan Dianugerahi Batu Investment Award 2025

Setelah menjalani masa tahanan di Rumah terpidana tidak boleh bepergian sampai pidana itu habis.

“Kalau ada apa-apa bukan kewenangan kami. Tapi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bukan jadi warga binaan, tapi menjadi klien Bapas,” tutur Nuruddin.

Kini, Mahmud memang dilepaskan, tetapi masih dalam pengawasan balai kemasyarakatan.

“Dan sebab yang bersangkutan mendapatkan asimilasi yakni, sudah menjalani setengah masa pidana. Dan 2 per 3 masa pidananya tidak lebih dari bulan Juni,” tutup Nuruddin.

Dasar Penahanan surat perintah/ penetapan Penahanan sesuai dengan nomor 138K/PID/2020 tanggal 18/01/2021. Mahmud ditahan dengan perkara penipuan pasal 378 KUHP dengan di putus 1 tahun penjara yang diserahkan Jaksa Ferry Hary Ardinato. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Anggota DPRD GresikPartai PolitikPoliti Partai Nasdem tersangkut kasus penipuan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Investasi Kota Batu Melonjak, 15 Perusahaan Dianugerahi Batu Investment Award 2025

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Polres Gresik Rombak 11 Jabatan Strategis, Kapolres: Demi Tingkatkan Pelayanan Publik

Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Malang Tinggi, DPRD Minta Pemkab Bertindak Cepat

Presiden Prabowo Targetkan Semua Daerah Punya RS Setara Emirates dalam 4 Tahun

LAKSI Dukung Pendekatan Preventif dalam Operasi Zebra Tinombala 2025

Propam Polres Malang Cek Kelengkapan Personel di Operasi Zebra Semeru 2025

Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Menhan: “Negara Tidak Boleh Kalah”

Milad Muhammadiyah ke-113, Wawali Pasuruan Ajak Perkuat Harmoni dan Pendidikan

Prev Next

POPULER HARI INI

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Kasus Kekerasan Seksual ABK di Gresik Terungkap, Pelaku Lansia Ditangkap di Warkop

Satpol PP Gresik Sisir Bawean, Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal

BERITA LAINNYA

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Presiden Prabowo Targetkan Semua Daerah Punya RS Setara Emirates dalam 4 Tahun

LAKSI Dukung Pendekatan Preventif dalam Operasi Zebra Tinombala 2025

Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Menhan: “Negara Tidak Boleh Kalah”

Milad Muhammadiyah ke-113, Wawali Pasuruan Ajak Perkuat Harmoni dan Pendidikan

Aktivis AKHERA Sebar 100 Spanduk Dukung Peningkatan Program Makan Bergizi Gratis

Babinsa Kodim Blora Turun Malam bersama Warga untuk Jaga Lingkungan

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved