email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dapat Asimilasi dari Rutan Gresik, Mahmud Jalani Tahanan Rumah

by Sudasir Al Ayyubi
25 Februari 2021

Javasatu,Gresik- Pasca mendapatkan asimilasi dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Cerme, Gresik, Anggota DPRD yang tersangkut kasus penipuan jual beli tanah Mahmud, kini menjalani tahanan rumah.

Mahmud

Politisi partai Nasdem itu telah menjalani masa tahanan selama tiga hari per tanggal 18 Januari 2021 sampai 20 Januari 2021.

“Tercatat di Lapas di Tahun 2019, dan tanggal 18 Januari 2021 eksekusi di sini per tanggal 21 Januari 2021 Mahmud keluar dari Lapas sebagai tahanan rumah. Yang sebelumnya beliau usai menjalani hukuman lima bulan 27 hari,” ungkap Staf Pelayanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gresik Achmad Nuruddin.

Terlibat Kasus Penipuan

Menurutnya, terpidana Mahmud sudah bebas dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, terlibat penipuan jual beli tanah. Namun pengadilan memutuskan 1 tahun penjara setelah pihak kejaksaan melakukan kasasi.

“Nah setelah tiga hari menjalani masa tahanan, yang bersangkutan mendapatkan asimilasi sesuai Permekumham No 32 tahun 2020,” terang Nuruddin saat di Lokasi Rutan Kelas II Cerme Gresik, Kamis (25/2/2021).

Politisi background pengusaha itu sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 27 hari. Dan mendapatkan surat keterangan (SK) dari Kepala Rutan Gresik.

“Sehingga dari asimilasi ini hanya menjalani 6 bulan masa tahanan di Rumah setelah tiga hari di Rutan,” ujarnya.

BacaJuga :

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Lailatul Ijtima’ ke-29 MWCNU Dukun Fokus pada Usaha Ekonomi

Setelah menjalani masa tahanan di Rumah terpidana tidak boleh bepergian sampai pidana itu habis.

“Kalau ada apa-apa bukan kewenangan kami. Tapi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bukan jadi warga binaan, tapi menjadi klien Bapas,” tutur Nuruddin.

Kini, Mahmud memang dilepaskan, tetapi masih dalam pengawasan balai kemasyarakatan.

“Dan sebab yang bersangkutan mendapatkan asimilasi yakni, sudah menjalani setengah masa pidana. Dan 2 per 3 masa pidananya tidak lebih dari bulan Juni,” tutup Nuruddin.

Dasar Penahanan surat perintah/ penetapan Penahanan sesuai dengan nomor 138K/PID/2020 tanggal 18/01/2021. Mahmud ditahan dengan perkara penipuan pasal 378 KUHP dengan di putus 1 tahun penjara yang diserahkan Jaksa Ferry Hary Ardinato. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Anggota DPRD GresikPartai PolitikPoliti Partai Nasdem tersangkut kasus penipuan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Lailatul Ijtima’ ke-29 MWCNU Dukun Fokus pada Usaha Ekonomi

Menko PM Dorong Pesantren Jadi Pilar Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia

Festival Bakat Malang, Sekda Budiar: Kepanjen Pusat Seni dan Budaya Anak

Spot Paralayang di Kabupaten Malang Disebut yang Terbaik di Indonesia

Sinergi Olahraga dan Pariwisata, Kejuaraan Paralayang Jadi Ajang Promosi Kabupaten Malang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu saat Penyekatan Suporter Bola di Malang

TNI Bantu Penyelamatan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Yayasan Sosial Panggilan Jiwa Santuni Anak Yatim dan Duafa Gresik

Dari Madrasah ke Panggung Nasional, Santri Gresik Juara Lomba Cerpen Kemenag RI

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Lailatul Ijtima’ ke-29 MWCNU Dukun Fokus pada Usaha Ekonomi

BERITA LAINNYA

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

TNI Bantu Penyelamatan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved