Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dituduh Palsukan Surat Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Tertuduh: Kami Ajukan Gugatan ke PN Kepanjen

Yondi Ari by Yondi Ari
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Dituduh adik ipar (Sutris) memalsukan surat jual beli tanah. Kakak ipar (Ngatipah, 58 tahun) melalui Kantor Jasa Firma Hukum, Dr Yayan Riyanto and Partners menggugat adik ipar ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang.

Dr Yayan Riyanto. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Ngatipah diketahui warga asal Dusun Banjarsari, Desa Banjarrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Ngatipah adalah Istri dari Almarhum Supari yang diwarisi bidang tanah seluas 4.800 meter persegi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Ngatipah, Yayan Riyanto membeberkan, kasus ini bermula saat Sutris melaporkan Ngatipah dan anaknya ke Polres Malang. Sutris menuduh Ngatipah menggunakan tanda tangan palsu untuk jual beli tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kasus ini berawal saat pihak tergugat Sutris Cs melaporkan Ngatipah beserta anaknya ke Polres Malang. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Lidik/1163/VII/022/Reskrim pada tanggal 29 Juli 2022 lalu,” terang Yayan Riyanto membeberkan kepada media ini, Selasa (7/2/2023) siang.

Kuasa Hukum Ngatipah Layangkan Penangguhan

Selanjutnya Yayan Riyanto melayangkan surat permohonan penangguhan penyidikan dengan nomor: LP/B/14/1/2023/SPKT/Polres Malang/Polda Polda Jawa Timur pada Senin 6 Januari 2023, tentang jual beli tanah. Menurut Yayan, permohonan penangguhan penyidikan dilakukan karena perjanjian jual-beli Nomor: 01 Tanggal 7 Februari 2022 sah.

“Kami melakukan gugatan karena pihak tergugat (Sutris) menyatakan perjanjian jual-beli obyek tanah Nomor: 01 Tanggal 7 Februari 2022 itu palsu,” tegas Yayan.

Menurut Yayan, perjanjian jual-beli obyek tanah tersebut tertera pada tanggal 6 April 2002 silam. Dalam surat tersebut, Supari (suami Ngatipah) membeli tanah seluas 4.800 meter persegi seharga Rp. 20 juta dari Ibu Kandungnya, Sarinten yang disaksikan oleh kepala desa saat itu, Suradi Arif.

Lanjut Yayan, didalam surat tersebut juga terdapat tanda tangan Sutris dan saudara kandung lainnya sebagai anak dari Sarinten. Artinya transaksi jual beli atas persetujuan seluruh pihak termasuk anak anak Sarinten dan Supari selaku pembeli. Alasannya untuk menutup Hutang dari Orang tuanya (Sarinten).

“Bapak Supari memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani sayuran. Namun saat pak Supari meninggal, ahli warisnya menjual tanah tersebut kepada PT Bintang Indonesia Mashyur, untuk Perumahan Lavana Land,” beber Yayan.

“Namun, Sutris, Rumana, dan saudara saudara menolak surat Jual Beli tersebut. Sutris mengaku tidak pernah tanda tangan apapun berkenaan dengan jual beli tanah,” sambung Yayan.

“Sutris menuduh surat tersebut palsu karena menggunakan tanda tangannya yang bukan miliknya. Sutris juga menuduh Ngatipah menjual tanah tersebut menggunakan surat palsu kepada pihak pengembang perumahan,” ungkap Yayan.

Merasa tidak terima, Sutris dan saudara-saudaranya lantas melaporkan Ngatipah ke Polisi. Keduanya selain menolak untuk mengakui transaksi jual beli juga masih percaya tanah tersebut masih milik kedua orang tua mereka.

“Sutris dan Saudara saudaranya nggak mau mengakui hal ini (transaksi jual beli). Mereka bilangnya tanah tersebut masih milik orang tua mereka,” kata Yayan Riyanto.

Yayan dan tim sangat yakin kalau surat jual beli tanah 12 tahun silam tersebut asli. Surat tersebut dimiliki oleh Ngatipah selaku istri dan ahli waris almarhum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP disebutkan kewenangan menuntut pidana hapus karena kadaluarsa, dan seharusnya Polres Malang menolak Laporan itu. Apalagi hingga saat ini belum ada Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Surat jual beli yang dimiliki oleh Ngatipah Cs adalah palsu, maka surat jual beli tersebut haruslah dinyatakan asli sah,” tegasnya.

Gugatan Sudah Didaftarkan ke PN

Untuk itu, tambah Yayan, pihaknya dan Ngatipah Cs telah mendaftarkan gugatan sebagai upaya perbuatan melawan hukum kepada Sutris dan Rumana Cs di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang pada tanggal 27 Januari 2023 lalu.

“Gugatan itu kami layangkan agar PN menyatakan jika perbuatan para tergugat yang tidak mengakui telah menyetujui dan menandatangani Surat pernyataan dan Jual-Beli Tanah tertanggal 6 April 2002 antara Almarhumah Sarinten dengan Almarhum Supari adalah Perbuatan Melawan Hukum,” pintanya.

Yayan juga menuntut agar PN Kabupaten Malang untuk mengesahkan perjanjian Jual Beli antar almarhumah Sarinten dengan almarhum Supari terhadap obyek tanah yang berdasarkan petok D No. 1273 Persil No. 10, No. SPPT 1660, seluas 4.800 m2.

Tanggapan Kuasa Hukum Sutris

Sementara dari Kuasa Hukum Tergugat (Sutris), Didik Lestariono mengatakan bahwa perjanjian jual beli yang dibuat oleh Kepala Desa juga cacat formil. Namun saat dikonfirmasi Kepala Desa saat itu mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut.

“Kepala desa bilang tanda tangannya dipalsu. Pernyataan tersebut juga terekam dalam kamera cctv di ruang Ananta Yudha Polres Malang,” ujar Didik melalui pesan singkatnya di WhatsApp salah satu awak media. (Dop/Saf)

Tags: Kecamatan PakisSengketa WarisanYayan Riyanto and Partners
Previous Post

Pemilu 2024, Dapil di Kabupaten Malang Tetap 7

Next Post

Ular Piton Sepanjang 2 Meter Gegerkan Warga Randuagung Kebomas

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Ular Piton Sepanjang 2 Meter Gegerkan Warga Randuagung Kebomas

Ular Piton Sepanjang 2 Meter Gegerkan Warga Randuagung Kebomas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com