Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Hakim Tinjau Lokasi Sengketa Lahan Masjid di Sumbermanjing Wetan Malang

Yondi Ari by Yondi Ari
3 Juni 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan Pemeriksaan Setempat (PS) di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berlangsung pada Jumat (31/5/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anang Dwi Kuntarto, SH dan dihadiri oleh para pihak penggugat, tergugat 1 Zubaidi Aziz, tergugat 2 Henny Natalia, tergugat 3 Notaris Ilmi, serta Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono.

(Foto: Istimewa/Yondi Ari)

PS dilakukan untuk meninjau secara fisik obyek yang bermasalah, terkait wanprestasi oleh para tergugat yang belum melunasi pembayaran lahan dan pembangunan tempat ibadah masjid. Dari hasil PS, diketahui bahwa di atas lahan yang disengketakan telah dibangun sebuah masjid. PS akan dilanjutkan minggu depan di Pengadilan Negeri setempat.

Kuasa hukum Ilmi, Hendro Eko Prasetyo, SH, menjelaskan bahwa PS bertujuan melihat lokasi objek yang bermasalah karena terkait dengan penguasaan fisik lahan.

“Fokus hakim ingin melihat secara langsung lokasinya, karena dari peradilan hanya sebagai batasan yuridisnya by data, lha ini by fisik, karena keterikatannya dengan penguasaan fisik, sesuai peraturan Menteri Agraria,” ujar Hendro.

ADVERTISEMENT

Hendro menegaskan bahwa tidak ada sengketa antara para pihak, tetapi ada kesalahan administrasi dalam kesepakatan jual beli objek.

“Sebetulnya tidak ada sengketa, namun ada kesalahan administrasi. Dalam peradilan ada tanda tangan para pihak, tetapi salah satu pihak tidak mengakui, padahal ada dokumentasinya,” jelas Hendro.

Menurut Hendro, pihak penggugat tidak bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran lahan karena status penggugat bukan pembeli atau penjual dalam kasus ini.

“Klaim kekurangan pembayaran bukan menjadi tanggung jawab pihak penggugat. Karena penggugat bukan salah satu pihak yang kedudukannya sebagai penjual maupun pembeli,” tambahnya.

Sementara itu, penggugat Pangeran Okky Artha, SH, menyatakan bahwa gugatan muncul karena wanprestasi dari tergugat. Okky juga menyangkal penandatanganan perjanjian apapun dengan Zubaidi Aziz.

“Awalnya lahan seluas 100,670 meter dijual kepada Zubaidi Aziz seharga Rp. 20 miliar. Namun, Henny menyatakan tidak pernah menandatangani surat perjanjian perikatan jual beli dan akta apapun dengan Zubaidi Aziz,” jelas Okky.

Okky juga menyoroti bahwa pembatalan akta jual beli sudah terjadi dua kali sebelum terjadinya wanprestasi.

“Pembatalan akta jual beli yang tertuang dalam Akta 01/2015 dari Notaris Hendra telah dibatalkan oleh Notaris Ilmi Setya Widodo, SH, M.Kn, dengan akta pembatalan nomor 11/2023, dan diganti dengan akta kesepakatan bersama,” tambahnya.

Okky menyebutkan bahwa tanpa sepengetahuannya dan Henny, Notaris Ilmi membuat akta pembatalan baru.

“Padahal dalam akta perjanjian sebelumnya, disebutkan bahwa masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp. 650 juta kepada Henny, dan Rp. 5 miliar kepada Okky, serta kerugian senilai Rp. 2,5 miliar sesuai dengan tertuang pada akta kesepakatan nomor 12,” urainya.

Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono, menyatakan bahwa pihak desa tidak mengetahui masalah ini namun berharap ada solusi terbaik untuk penyelesaiannya.

“Kami pihak desa tidak mengetahui permasalahan ini, namun kami berharap permasalahan ini segera bisa diselesaikan,” tandasnya. (Dop/Arf)

Previous Post

Koloni Seniman Ngopi Semeja Terbitkan Antologi Puisi ‘Kekerabatan Kaum Gemini’

Next Post

DPRD Kota Malang Yakin Gebyar Plaosan Timur Jadoel Mampu Sedot Wisatawan

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
DPRD Kota Malang Yakin Gebyar Plaosan Timur Jadoel Mampu Sedot Wisatawan

DPRD Kota Malang Yakin Gebyar Plaosan Timur Jadoel Mampu Sedot Wisatawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com