Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Merasa Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Pengusaha Sarang Walet Ini Lapor Polisi

Agung Baskoro by Agung Baskoro
7 Juni 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Pengusaha sarang burung walet berinisial M warga Kota Malang melaporkan rekan bisnisnya ke Satreskrim Polres Malang karena merasa tertipu terkait pelunasan pembayaran yang tak kunjung ada titik temu.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kuasa hukum M, Didik Lestariyono SH, MH, terpaksa melapor ke Polisi karena dirinya merasa tertipu oleh seorang wanita berinisial I, yang tinggal di Kecamatan Turen Kabupaten Malang senilai Rp 416 juta.

“Garis besarnya, mas M ini titip sarang burung walet mentah kepada I untuk dijual. Barangnya sudah terjual, tapi uangnya tidak ada. Kita sudah lakukan cara-cara persuasif sampai cara ‘kasar’, akhirnya kita laporkan ke polisi. Bahkan kita sudah somasi dua kali, tidak ada jawaban. Ya kita laporkan dugaan tindak pidana penipuan, karena itu bukan utang piutang, itu titip jual, itu murni pidana bukan perdata, bukan kerjasama bisnis,” jelas Didik, Jumat (7/6/2024).

Saat dihadapan penyidik, lanjut Didik, I justru mengaku sudah menjalin kerjasama dengan M. M-pun mengelak, karena sarang burung itu merupakan titipan untuk dijual.

ADVERTISEMENT

“Kita tidak pernah melakukan kerjasama usaha sarang burung walet. Karena sarang burung walet dari kami bersifat kita titipkan sesuai pesanan,” ungkap M melalui juru bicaranya.

M melanjutkan, bahwa sudah mengenal I sejak setahun lalu. Pada awalnya, M menitipkan 125 kilogram sarang walet mentah kepada I untuk dijual.

“Nominalnya itu sekitar Rp 1,1 miliar, sekarang tinggal Rp 416 juta yang belum dibayarkan. I ini pemain sarang burung walet bersih. Kita percaya saja, karena memang berhubungan baik, awalnya tidak ada masalah,” ungkap M.

Segala upaya telah dilakukan M untuk menagih kekurangan itu, namun selalu menemui jalan buntu. Hingga akhirnya membuat surat perjanjian antar keduanya. I masih saja wanprestasi, belum mau melunasi tanggungannya kepada M.

“Kita sudah menagih seperti kita ini yang punya hutang. Bahkan kita pernah memakai jasa orang lain untuk menagih. Saat dilaporkan ke polisi, dia malah bawa pengacara, saat dipanggil ke sini (Polres Malang, red) dia mengaku kerjasama, padahal bukan,” ungkapnya.

Pada surat perjanjian terakhir yang dibuat antara M dan I, I berjanji akan melunasi hutangnya sebelum bulan Ramadan. Namun, janji tinggalah janji, I tidak bisa membuktikan hingga kini harus berhadapan dengan hukum.

“Saya bahkan sempat 9 bulan tidak bisa menjalankan usaha ini karena belum dibayar sama dia. Ya harapannya semoga ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, I sudah beberapa kali mencicil hutangnya kepada M setelah ada surat perjanjian itu. Nominal yang dicicil bervariasi, antara Rp 10 hingga 150 juta. Terhitung 9 kali pencicilan, mulai bulan November hingga bulan Desember 2023. (Agb/Saf)

Tags: Polres Malang
Previous Post

Bazar Gerakan Pangan Murah di Gresik Jaga Stabilitas Harga Jelang Iduladha

Next Post

Panglima TNI Siap Kirim Pasukan ke Gaza Jika Ada Mandat dari PBB

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Panglima TNI Siap Kirim Pasukan ke Gaza Jika Ada Mandat dari PBB

Panglima TNI Siap Kirim Pasukan ke Gaza Jika Ada Mandat dari PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com