Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pungli KTP dan KK di Kabupaten Malang Tembus Rp 5 Juta Perbulan

Agung Baskoro by Agung Baskoro
27 Mei 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Malang berhasil menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) untuk kepengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dari hasil pungli tersebut, dalam sebulan mereka bisa meraup keuntungan Rp 5 juta rupiah.

DKO dan W. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang mengamankan pegawai honorer di Dispendukcapil, DKO (37) warga Kelurahan Penarukan Kecamatan Kepanjen dan W (57) warga Desa Sidodadi Kecamatan Lawang yang merupakan calo kepengurusan KTP/KK.

Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Malang, Kompol Imam Mustolih, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama pihaknya dengan masyarakat.

“Tim Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Malang mengamankan tersangka W. Kemudian menurut W, yang bersangkutan dapat mengurus KTP dan menyerahkan uang kepada DKO,” kata Imam, dalam rilisnya di Mapolres Malang, Senin (27/5/2024).

ADVERTISEMENT

Kasus pungli kepengurusan administrasi kependudukan itu sendiri terbongkar berawal dari salah seorang warga, Fadhillah Rengganis Ramadhani yang meminta bantuan kepada tersangka Wahyudi.

Fadhillah baru menyadari bahwa sebenarnya dalam kepengurusan KTP tersebut tidak dipungut biaya sama sekali. Akhirnya Fadhillah menginformasikan apa yang dilakukan tersangka Wahyudi kepada UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.

“Selanjutnya pada 10 Mei, dari UPP Saber Pungli berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap W,” ungkap Imam Mustolih.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, dalam satu bulan, kedua tersangka dapat mengantongi omset hingga Rp 5 juta. Kepada korbannya, tersangka menarik biaya sebesar Rp 150 ribu per KTP dan Rp 125 ribu per KK.

“Sejak beroperasi sekitar Januari 2024 itu. Sudah lebih dari 200 KTP yang dicetak. Lebih dari 30 eksemplar KK yang dicetak. Kalau dihitung per bulan lebih dari 150 KTP dan 30 KK. Keuntungan per bulan sekitar, lebih dari Rp 5 juta. Modusnya menawarkan lewat jalur belakang lebih cepat, jadi yang ingin mengurus KTP atau KK hanya mengirim foto lewat WhatsApp. Jadi informasi itu hanya dari mulut ke mulut,” tutur Gandha.

Gandha pun menyebutkan, beberapa blangko KTP yang digunakan tersangka adalah blangko KTP lama.

“Jadi dulu kan ada yang masa berlakunya belum seumur hidup, itu yang sebagian digunakan tersangka. Jadi KTP lama bisa dipakai lagi untuk membuat KTP baru dengan identitas berbeda,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DKO dijerat Pasal 95 B Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sedangkan W dijerat Pasal 95 B Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara. (Agb/Saf)

Tags: Calodispendukcapil kabupaten malangMakelarPolres MalangSaber Pungli Kabupaten MalangSatreskrim Polres Malang
Previous Post

Ribuan Banser Apel Akbar di Pantai Balekambang Peringati Harlah ke-90 GP Ansor

Next Post

Kapolres Gresik Mendorong Intensifikasi Patroli dan Razia untuk Jaga Kamtibmas

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Kapolres Gresik Mendorong Intensifikasi Patroli dan Razia untuk Jaga Kamtibmas

Kapolres Gresik Mendorong Intensifikasi Patroli dan Razia untuk Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com