Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Kepanjen Tetapkan Sita Jaminan atas Dua Obyek Lahan di Sumbermanjing Wetan

Yondi Ari by Yondi Ari
13 Juli 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen tetapkan dua obyek lahan di Desa Sumbermanjing wetan menjadi obyek sita jaminan PN Kepanjen. Hal ini tertuang sebagaimana dalam penetapan PN Kepanjen.

PN Kepanjen Tetapkan Sita Jaminan atas Dua Obyek Lahan di Sumbermanjing Wetan. (Foto: Yondi Ari/Istimewa)

“Tanah ini dalam sita jaminan pengadilan negeri Kepanjen berdasarkan penetapan nomer : 250/pdt.g/2023/PN KPN,” kutipan penetapannya.

Surat penetapan sita jamin dibacakan langsung oleh hakim ketua Anang Dwi Kuntarto,SH, bersama panitera dan dihadiri para pihak baik penggugat maupun tergugat 1, serta Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono.

Sementara untuk tergugat 2, Zubaidi atau kuasa hukum tergugat 2 dan tergugat 3 tidak hadir pada saat pembacaan penetapan sita jamin.

ADVERTISEMENT

Selaku Kuasa Hukum penggugat, Pangeran Okky Artha, SH mengatakan, penetapan sita jamin merupakan langkah terbaik yang sangat tepat oleh PN Kepanjen. Hingga masalah ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Jadi penetapan sita jamin pengadilan negeri Kepanjen merupakan tindakan cukup tepat yang dilakukan pihak pengadilan, dan terbaik bagi para pihak yang bersengketa, baik penggugat maupun tergugat, hingga permasalahan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Pengeran Okky Artha, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut Okky juga menjelaskan untuk proses persidangan akan tetap berjalan sebagai mana mestinya. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan

“Untuk luas lahan yang menjadi penetapan sita jaminan PN Kepanjen yakni 10 hektar dan 1.000 meter persegi, kedua lahan tersebut berlokasi di Sumbermanjing Wetan, meski PN telah menetapkan sita jaminan proses sidang tetap berjalan,” terang Okky.

Hellena Natalia selaku tergugat 1 berharap penetapan sita jaminan ini bisa mempercepat penyelesaian perjuangannya selama puluhan tahun. Semoga berbuah hasil baik.

“Harapan saya mudah-mudahan permasalahan ini segera selesai, dan tidak terjadi apa-apa lagi, karena perjuangan ini sudah puluhan tahun, dirinya juga berterimakasih kepada abah Zubaidi yang telah membangunkan tempat ibadah, semoga semuanya menjadi baik,” tuturnya.

Pangeran Okky Artha, SH (baju motif kota-kota). (Foto: Yondi Ari/Istimewa)

Sementara Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono membenarkan adanya sita jamin ini. Sebagai Kepala Desa setempat, dirinya berharap agar permasalahan nya bisa segera selsai.

“Benar, pihak PN Kepanjen telah melakukan sita jamin 2 obyek lahan di Sumbermanjing Wetan, untuk keamanan kunci pagar sudah diserahkan kepada kami selaku Kepala Desa, saya berharap urusan ini bisa segera diselesaikan,” tandas Sujono saat berada di kantor Desa Sumbermanjing Wetan. (Dop/Saf)

Tags: Kecamatan Sumbermanjing WetanPN Kepanjen
Previous Post

Perkuat Persahabatan Indonesia-Russia, Ketum DPP KNPI Hadiri Kongres Internasional WYF di Moscow

Next Post

Pria Curi Rokok di Malang, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Pria Curi Rokok di Malang, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu

Pria Curi Rokok di Malang, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com