Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Tanah di Desa Tumpukrenteng Berlanjut, Saksi Tergugat Diperiksa

Yondi Ari by Yondi Ari
9 Januari 2025
0

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait sengketa tanah seluas 9.674 meter persegi di Desa Tumpukrenteng, Turen, Kabupaten Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu sore (8/1/2025).

Sidang sengketa tanah di desa Tumpukrenteng. (Foto: Yondi Ari/Ist)

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat berlangsung di ruang sidang Kartika, dipimpin Ketua PN Ayun Kristanto, SH, MH, dengan didampingi Agus Sutrisno dan Rudi Kartiko sebagai panitera.

Abdul Rokim, mantan Sekretaris Desa Tumpukrenteng (periode 1985-2011), hadir sebagai saksi tergugat. Dalam keterangannya, ia menjelaskan adanya peralihan tanah dari Haji Sodirun selaku ahli waris pemilik tanah kepada Haji Soleh.

Namun, kuasa hukum penggugat, Yekto Hadi Sasongko, menganggap keterangan saksi tergugat lemah karena tidak disertai dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

“Saksi tidak mengetahui dasar hukum peralihan objek sengketa. Ia hanya mendengar informasi dari pihak lain tanpa melihat putusan resmi,” ujar Yekto.

Yekto optimistis kliennya, Atim, ahli waris Haji Tohir, akan memenangkan perkara ini. “Kami yakin tanah tersebut sah menjadi milik klien kami sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Yuli Kristanto, justru menilai keterangan saksi memperkuat posisi kliennya, Haji Sofyan. Menurutnya, Abdul Rokim memberikan penjelasan yang jelas tentang peralihan kepemilikan tanah.

“Keterangan saksi menguatkan posisi kami. Peralihan tanah dari Haji Sodirun ke Haji Soleh terjadi sesuai aturan, bukan direbut. Hal ini cukup jelas,” kata Yuli.

Sengketa tanah ini bermula dari klaim kepemilikan oleh dua ahli waris, yakni Haji Sofyan dan Haji Tohir. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 15 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat lainnya. (Dop/Saf)

Tags: Desa TumpukrentengKecamatan TurenPN Kepanjen
Previous Post

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Lahan Perhutani Lamongan, Tiga Tersangka Diamankan

Next Post

Kecelakaan Maut di Batu, Bus Pariwisata Diduga Tak Layak Operasi

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Kecelakaan Maut di Batu, Bus Pariwisata Diduga Tak Layak Operasi

Kecelakaan Maut di Batu, Bus Pariwisata Diduga Tak Layak Operasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com