Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Ibu Rumah Tangga Pelaku Repacking Beras Bulog di Malang Ditetapkan Tersangka

Agung Baskoro by Agung Baskoro
18 Maret 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Seorang ibu rumah tangga berinisial EH (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang kini telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka pelaku repacking beras bulog menjadi beras premium.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, tersangka merupakan seorang yang sudah berpengalaman sebagai pengusaha beras. Ini bisa di buktikan dengan gudang yang dimilikinya di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dari hasil penyelidikan, inisiatif pelaku di awali pada Oktober 2023 silam, kala itu harga beras di pasaran merangkak naik. Selanjutnya pada akhir bulan Januari 2024, tersangka melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar yaitu dengan mengincar beras Bulog untuk dilakukan repakcking menjadi beras premium.

“Akhirnya, tersangka mencoba mencari cara yaitu dengan melalukan pembelian beras Bulog program SPHP (Beras Stabilisasi Pasokan Harga Pasar) kemasan 50 kilogram di marketplace di Facebook,” ujar Imam saat pres rilis, Senin (18/3/2024).

ADVERTISEMENT

Dari marketplace Facebook yang dibeli secara COD, tersangka memperoleh beras Bulog SPHP kemasan 50 kilogram dengan harga Rp690. Selain itu, tersangka juga mengaku membeli beras SPHP dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, dengan harga Rp640 ribu per 50 kilogram.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak berkerja seorang diri. Ia dibantu dengan satu karyawan, EAP (35), yang bertugas melakukan repacking atau pengemasan ulang dari beras Bulog SPHP seberat 50 kilogram menjadi beras premium 25 dan 5 kilogram dengan sejumlah merk.

Ada dua merek beras premium, yakni Raja Lele dan Ramos Bandung. Merek Raja Lele dengan kemasan 25 kilogram dengan harga Rp350 ribu dan merek Ramos Bandung kemasan 5 kilogram dengan harga Rp70 ribu.

“Setelah beras selesai dikemas ulang dengan rapi. Selanjutnya, tersangka menjual kepada para pembeli dengan cara online melalui marketplace yang ada di Facebook,” jelasnya.

Dengan repacking beras Bulog SPHP menjadi beras premium, lanjut Imam, tersangka berhasil meraup keuntung jutaan ribu rupiah setiap bulannya.

“Tersangka berinisial EH ini melakukan perbuatan tersebut sudah sejak bulan Oktober 2023. Rata-rata perbulan dengan keuntungan seribu sampai dua ribu pekilogram. Maka, keuntungan perbulan mencapai Rp8 sampai Rp9 juta rupiah. Jika ditotal keuntungan yang didapat mencapai Rp45 juta rupiah,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 144 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 143 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. (Agb/Saf)

Tags: berasPolres Malang
Previous Post

Semangat Kesadaran Nasional Dibangkitkan Kapolres Gresik

Next Post

Baznas Kota Batu Salurkan 2.024 Amplop Dana Zakat, Infaq, dan Sodaqoh kepada Penerima Manfaat

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Baznas Kota Batu Salurkan 2.024 Amplop Dana Zakat, Infaq, dan Sodaqoh kepada Penerima Manfaat

Baznas Kota Batu Salurkan 2.024 Amplop Dana Zakat, Infaq, dan Sodaqoh kepada Penerima Manfaat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com