Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jaksa Kembalikan Berkas Penipuan Nenek di Batu Rp 2,2 Miliar, Penyidikan Berlanjut

Syaiful Arif by Syaiful Arif
5 Juli 2025
0

JAVASATU.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas perkara penipuan dengan korban seorang nenek bernama Ulafiyah di Kota Batu senilai Rp2,2 miliar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

korban Ulafiyah bersama anaknya didampingi Pengacara, Samin Untung. (Foto: Tim Javasatu.com)

Samin Untung, SH, dan Gunawan Setiadi, SH, pengacara korban yang tergabung dalam Peradi, mengungkapkan bahwa berkas tersebut dinyatakan belum lengkap oleh jaksa dan memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi. Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan keterangan tambahan dari korban, anaknya, dan beberapa saksi lainnya.

“Dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan segera melengkapi berkas. Akan segera meminta keterangan tambahan dari nenek Ulafiyah, anaknya Endah, serta tiga saksi lainnya, yakni Didik, Yudi, dan Muliadi, dalam minggu ini. Dan penyidikan terus dilanjutkan,” kata Samin Untung diamini Gunawan Setiadi, Senin (12/08/2024) di Malang.

Samin Untung menyatakan akan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan. Ia juga berharap agar kasus ini segera disidangkan, mengingat laporan ini sudah hampir dua tahun sejak diajukan ke Polda Jatim pada 22 November 2022.

ADVERTISEMENT

“Kasus ini bermula ketika Saji dan Muji Lestari diduga menipu korban dengan janji akan membantu menyelesaikan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat nenek Ulafiyah. Mereka meminta uang secara bertahap hingga mencapai total Rp2,2 miliar dengan dalih uang tersebut akan diberikan kepada pejabat tinggi di Mapolres Kota Batu dan Mapolda Jatim,” beber Samin Untung.

Namun, lanjut dia, SP3 yang dijanjikan tak pernah terbit, bahkan kasus yang menjerat nenek Ulafiyah tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, meskipun akhirnya tidak terbukti hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Merasa tertipu, nenek Ulafiyah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, termasuk dugaan penggelapan dua sertifikat yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Kasus ini melibatkan korban nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan dua tersangka, yakni Saji, warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” sambung Samin.

“Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap Saji dan Muji Lestari, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Samin Untung. (Saf)

Tags: Kejati JatimPeradiPolda Jatim
Previous Post

Turnamen Voli Presisi Cup 2024 Polres Malang, Elrastra dan RBC Sahara 393A Rebut Juara

Next Post

3,5 Tahun Memimpin Gresik, Gus Yani dan Bu Min Turunkan Kemiskinan ke Rekor Terendah

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
3,5 Tahun Memimpin Gresik, Gus Yani dan Bu Min Turunkan Kemiskinan ke Rekor Terendah

3,5 Tahun Memimpin Gresik, Gus Yani dan Bu Min Turunkan Kemiskinan ke Rekor Terendah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com