Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan oleh Gotri Cs di Bakalan Krajan Kota Malang

Yondi Ari by Yondi Ari
12 Januari 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang perkara kasus pembunuhan oleh Gotri Cs di Bakalan Krajan Kota Malang memasuki agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Rabu (10/1/2023). Seluruh terdakwa, SS (44), RK (26), TS (41), EP ( 38), dan YA (32) mengikuti persidangan via online.

Guntur Putra Abdi Wijaya, Kuasa Hukum 5 pelaku. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Para terdakwa dituntut JPU Kejari Kota Malang dengan dua pasal berbeda. Hal ini sesuai dengan peranan masing masing.

“Agendanya pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kota Malang. Untuk Gotri, EP dan SS melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,” ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya, Kuasa Hukum 5 pelaku.

Sementara, lanjut Guntur, RK dan YA melanggar pasal 338 atau 170 dengan pidana 9 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Kata Guntur, hal yang meringankan adalah para pelaku yang kooperatif dan jujur sehingga memudahkan proses hukum yang berjalan. Sementara sidang akan kembali digelar pada Rabu (17/1/2024) dengan agenda sidang pleidoi.

“Dalam pleidoi nanti, tim kami akan menyusun nota pembelaan untuk dibacakan dalam persidangan. Dalam pembelaan nanti kami akan mengarah ke pasar 170 tentang pengeroyokan,” ujar Guntur. (Dop/Nuh)

Tags: Kejari Kota MalangPembunuhan GotriPN Kota Malang
Previous Post

Manjakan Pengguna Jalan, Tim URC Bina Marga Gresik Tambal Ruas Menganti-Lakarsantri

Next Post

Polres Gresik Raih Juara 2 Penilaian Kinerja Satwil Polda Jatim melalui Aplikasi SIAP SEMERU

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Polres Gresik Raih Juara 2 Penilaian Kinerja Satwil Polda Jatim melalui Aplikasi SIAP SEMERU

Polres Gresik Raih Juara 2 Penilaian Kinerja Satwil Polda Jatim melalui Aplikasi SIAP SEMERU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com