Javasatu,Malang- Tahun ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang rencananya akan melakukan pembangunan proyek jembatan Selorejo Dau yang ambrol akibat diterjang banjir lumpur. Namun rencana itu dipastikan akan gagal, karena proses administrasinya tidak bisa masuk dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Dalam prosesnya pengerjaan jembatan itu, anggaran yang harus disediakan sebanyak Rp 900 juta, sedang dalam PAK aturannya tidak bisa melebihi Rp 200 juta rupiah, termasuk proses lelangnya juga.
“Kalau eksekusinya pasti tahun depan. Jembatan Selorejo itu anggarannya besar. Di PAK itu kalau anggarannya diatas 200 juta harus lelang. Kalau lelang itu tidak keburu. PAK ini kan waktunya mepet, hanya tiga bulan. Sedangkan, proses lelang ini kan panjang. Makanya kenapa di PAK itu kan program-program yang bersifat sporadis,” kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. Selasa (11/08/2020).
Zia menegaskan, kalaupun Pemkab Malang akan memaksakan pembangunan jembatan itu, maka jelas akan menyalahi aturan.
“Itu harus ada proses lelang. Kalau lelang tidak keburu, nanti jadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Kalau dipaksakan, kena BPK (Badan Pengaudit Keuangan)” terang Zia.
Zia pun mengakui, jembatan itu memang vital sebagai penunjang aktivitas masyarakat sehari-hari. Namun apa daya, kondisi saat ini memang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembangunan jembatan itu.
“Komisi III kan memang mengawal. Jembatan ini memang vital, itu penghubung antar desa, kalau misal hanya 100 juta bisa PAK, tapi kalau nilainya diatas 200 juta itu dengan sangat memang belum bisa. Meskipun itu untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkas Zia. (Agb/Sus)