email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Suami Korban KDRT Mondoroko Singosari Ditetapkan jadi Tersangka

by Agung Baskoro
12 Februari 2024

JAVASATU COM-MALANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengakui jika kasus ibu rumah tangga yang meninggal di Perum Bumi Mondoroko Raya, Desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang cukup menyita waktu, untuk menentukan siapa pelakunya.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Namun berdasarkan alat bukti dan beberapa saksi termasuk saksi ahli, petugas akhirnya menetapkan, Ditya Muhshan Muhammad (40) sebagai tersangkanya. Atau sebagai pelaku atas meninggalnya DS (40) warga jalan Veteran Dalam nomor 1 RT 02 RW 02 kelurahan Sumbersari kecamatan Lowokwaru kota Malang, yang masih istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP. Gandha Syah Hidayat menjelaskan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (7/2/2024).

“Sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Dimana bukti yang mengarah pada DMM sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan 6 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Dan juga hasil video keterangan kronologi kejadian,” jelas Gandha, saat rilis di Mapolres Malang, Senin (12/02/2024).

Penahanan sekaligus penetapkan DMM sebagai tersangka, lanjut Gandha, diperkuat juga dari surat hasil pemeriksaan RS Marsudi Waluyo.

“Tidak hanya hasil pemeriksaan RS saja, tetapi juga berdasar hasil keterangan sakai kunci yaitu anaknya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif yang mengawali adalah, seringnya terjadi cek-cok antar keduanya. Puncaknya pada Rabu (24/01/2024), diduga, istri dipaksa minum cairan pembersih lantai yang berakibat korban meninggal.

BacaJuga :

Sengketa Yayasan SMK Turen Memanas, Laporan Polisi YPTT ke Polda Jatim Masuki Babak Baru

Relawan SPPG Polri di Kabupaten Malang Jalani Tes Kesehatan dan Pelatihan

“Berdasarkan keterangan saksi kunci yaitu anaknya, pertengkaran sejak Rabu (24/1/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 wib dan berlanjut hingga pagi harinya sekitar pukul 09 00 wib,” kata, Gandha.

Dari keterangan saksi, tersangka mengambil cairan pembersih lantai lalu dituangkan dalam gelas bekas susu. Kemudian dibawa masuk kamar mandi dan memaksa meminumkan cairan tersebut, lalu pelaku juga menyiram air pada korban.

Saat itu korban masih sempat keluar kamar mandi dan menyuruh anaknya untuk meminta bantuan pada warga sekitar. Disaat itu pula korban sempat muntah dua kali.

“Memang korban tidak langsung meninggal, sempat mendapatkan perawatan di RS Marsudi Waluyo namun akhirnya meninggal dunia,” imbuh Gandha.

Atas perbuatan tersangka maka disangkakan pasal 44 ayat (1) dan (3) UU no: 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Pada ayat 1 menjelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dipidana dengan penjara paling kama 5 tahun. Sedangkan pada ayat 3 menjelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban, maka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan SingosariPerum MondorokoPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kejari Kota Malang Terima 12 Tersangka Aksi Anarkis saat Unjuk Rasa 30 Agustus

Eks Brimob Polres Gresik Tunjukkan Loyalitas Lewat Donor Darah di HUT ke-80 Brimob

ADVERTISEMENT

Polres Banjarnegara Resmikan SPPG Kedua di Kertayasa, Dukung Program MBG

Kabur ke Bali Usai Curi Motor di Gresik, Pria Asal Sampang Dibekuk Tim Macan Giri

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

Prev Next

POPULER HARI INI

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Satpol PP Gagal Bongkar Tembok Griya Shanta, Warga Kompak Menolak Eksekusi

Panglima TNI Apresiasi Tim Voli Mabes TNI yang Promosi ke Livoli Divisi Utama

Investasi Gresik Tembus Rp22,9 Triliun, Pemkab Dorong Serapan Tenaga Lokal

BERITA LAINNYA

Polres Banjarnegara Resmikan SPPG Kedua di Kertayasa, Dukung Program MBG

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup, Bukti Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Presiden Prabowo Angkat Rizki Juniansyah Jadi Letnan Dua TNI, Apresiasi Prestasi Dunia

Kabupaten Malang Jadi Daerah Prioritas Swasembada Gula Nasional, Petani Didorong Bongkar Ratoon Tebu

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved