Javasatu,Malang- Produsen tembakau Iris (TIS) tidak serta menjual hasil produksinya, melainkan harus mengikuti aturan yang berlaku mengenai komersialisasi produk tersebut.
Usai membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, menjelaskan, apabila penjual tembakau iris sudah menempelkan mereknya, aturannya wajib melaporkan ke pihaknya.
“Tembakau iris ini kalau dia sudah dikemas penjualan eceran, ada mereknya dan sebagainya, itu seharusnya melapor. Kalaupun tidak, itu sudah termasuk ilegal. Merugikan negara, karena harus dia ada cukainya. Walaupun cukainya kalau tembakau TIS kecil” terangnya, Senin (14/9/2020).
Jika penjual tembakau iris yang tidak mematuhi aturan, lanjut Latif, maka akan dikenakan sanksi denda hingga sanksi pidana.
“Sanksi Penjara antara satu sampai delapan tahun. Dendanya tergantung nanti. Ada beberapa pasal, 52 sampai 56, disitu ada uraiannya” tukasnya.
Sebagai tambahan informasi, penjualan tembakau iris yang lebih dari Rp 250 per gram dikenakan tarif cukai sebesar Rp 30. (Adv/Agb)