Javasatu,Gresik- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik bakal memaksimalkan pengelolaan parkir elektronik, terutama yang ada di sepanjang jalan Pasar Gresik.
Kadishub Gresik Nanang Setiawan mengatakan, ada sekitar 10 mesin parkir elektronik yang sudah terpasang di sepanjang jalan depan Pasar Gresik sejak tahun 2018, namun pengelolaannya hingga saat ini belum maksimal.
“Pengelolaan parkir elektronik itu kita tata dan kita targetkan dua bulan kedepan harus maksimal. Mesinnya sudah ada, Perdanya juga sudah ada” ungkap Nanang, Rabu (17/2/2021) kepada awak media.
Ini juga, ditambahkan Nanang, menjadi salah satu target program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih, Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah.
“Semoga clear dalam satu atau dua bulan ke depan, sehingga bisa masuk 100 hari kerja bupati wabup terpilih” kata dia.
Mantan Kabag Umum Pemkab Gresik ini menjelaskan, tujuan awal pemberlakuan parkir elektronik ini untuk menekan dan meminimalisir kebocoran retribusi.
“Adanya mesin itu diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap retribusi” imbuhnya.
Menurut dia dengan keluarnya Perda Nomor 3 Tahun 2021, Dishub Gresik bakal menyiapkan 1,2 M untuk gaji juru parkir (Jukir), operasional tempat parkir elektronik, sewa hosting 50 juta, kertas print Tempat Parkir Elektronik (TPE) sebesar 13 Juta.
“Hari ini (Rabu, red) kita rapat dengan sejumlah pihak stakeholder serta jasa perbankan yang nantinya dapat kerjasama, jadi nanti masyarakat langsung membayar pakai kartu dengan sistem nontunai,” tambah dia.
Dalam rapat yang digelar, diterangkan Nanang seluruh peserta telah menyepakati draft dokumen kerjasama. Untuk tahap selanjutnya yakni bakal diterbitkan surat penunjukan penggunaan kartu.
“Semua peserta sepakat dengan draft dokumen kerjasama. Tahap selanjutnya proses penyelesaian dokumen kerjasama dan surat penunjukan penggunaan kartu elektronik perbankan dari Pak Bupati” ucap dia.
Sementara itu, salah satu juru parkir Ipul mengaku mesin parkir elektronik ada sejak 2018. Namun untuk sistem pembayarannya dilakukan manual. Hal ini lantaran pelanggan parkir tidak mempunyai kartu elektronik.
“Semisal Juragan setor lima juta untuk lima kartu elektronik, jadi saya dikasih kartu untuk kendaraan yang parkir. Kemudian saya melakukan cek atau menempelkan kartu itu di mesin atau alat parkir ini” jelas Ipul.
Sedangkan, dikatakan Ipul untuk setiap kendaraan yang parkir seperti sepeda motor sebesar Rp1.000 dan mobil sebesar Rp3.000 sekali parkir. Namun, biasanya pelanggan memberinya Rp2.000 untuk sepeda motor.
“Untuk gaji saya per hari bisa Rp50 ribu perhari. Dan pendapatan kalau ramai bisa mendapatkan antara Rp80 ribu” ungkapnya. (Bas/Nuh)