Javasatu,Malang- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar praktik portitusi online yang mempekerjakan wanita dibawah umur, melalui Media Sosial (Medsos). Pelakunya seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas 11 SMK.
Kapolres Malang AKBP Hedri Umar mengatakan, pelakunya berinisial RPR (16), ditangkap saat cash on delivery (COD) atau mengantar korban ke pelanggan berinisial F.
“Pelaku ini tega menjual teman wanitanya AEA (15) ke lelaki hidung belang. Pelaku ini merupakan siswa SMK di Kota Malang,” ungkapnya, Kamis (4/2/2021).
Sedang motif yang dilakukan pelaku dengan melakukan open booking order (BO) yang memanfaatkan group ‘Facebook Info Cewek Kota Malang’ sebagai tempat mencari mangsa.
“Pelaku mencari targetnya di Facebook untuk dieksploitasi lalu dijual kepada laki-laki dan mendapat keuntungan dari jasa tersebut,” jelasnya.
Dalam setiap postingan yang dilakukan pelaku, lanjut Hendri, korbannya di-posting dengan tarip sebesar Rp 700 ribu. Uang tersebut diserahkan ke korban sebesar Rp 400 ribu, dan sisanya masuk ke kantong pelaku.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya.
Selain itu, tambah Hendri RPR juga dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal Rp 200 juta.
Berita Lainnya:
-
Empat Jam Abu Janda Diperiksa Terkait Rasisme – Nusadaily.com
-
Kronologi Kecelakaan Maut Madiun, Motor vs Kereta Jayakarta – Nusadaily.com
-
Potret Lindsey Leslie Stuart yang Disebut Jadi Penyebab Keretakan Rumah Tangga Rachel Vennya – Nusadaily.com
Serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Lalu, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta.
“Pelaku ini bakal dijerat dengan pasal berlapis, dengan sanksi hukuman penjara minimal 3 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya. (Agb/Arf)
Comments 3