email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelajar Jual Gadis Dibawah Umur Lewat Medsos

by Agung Baskoro
4 Februari 2021

Javasatu,Malang- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar praktik portitusi online yang mempekerjakan wanita dibawah umur, melalui Media Sosial (Medsos). Pelakunya seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas 11 SMK.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. (Foto: Agung Baskoro)

Kapolres Malang AKBP Hedri Umar mengatakan, pelakunya berinisial RPR (16), ditangkap saat cash on delivery (COD) atau mengantar korban ke pelanggan berinisial F.

“Pelaku ini tega menjual teman wanitanya AEA (15) ke lelaki hidung belang. Pelaku ini merupakan siswa SMK di Kota Malang,” ungkapnya, Kamis (4/2/2021).

Sedang motif yang dilakukan pelaku dengan melakukan open booking order (BO) yang memanfaatkan group ‘Facebook Info Cewek Kota Malang’ sebagai tempat mencari mangsa.

“Pelaku mencari targetnya di Facebook untuk dieksploitasi lalu dijual kepada laki-laki dan mendapat keuntungan dari jasa tersebut,” jelasnya.

Dalam setiap postingan yang dilakukan pelaku, lanjut Hendri, korbannya di-posting dengan tarip sebesar Rp 700 ribu. Uang tersebut diserahkan ke korban sebesar Rp 400 ribu, dan sisanya masuk ke kantong pelaku.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Press Conference Pelajar jual gadis dibawah umur di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Selain itu, tambah Hendri RPR juga dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal Rp 200 juta.

Berita Lainnya: 
  • Empat Jam Abu Janda Diperiksa Terkait Rasisme – Nusadaily.com
  • Kronologi Kecelakaan Maut Madiun, Motor vs Kereta Jayakarta – Nusadaily.com
  • Potret Lindsey Leslie Stuart yang Disebut Jadi Penyebab Keretakan Rumah Tangga Rachel Vennya – Nusadaily.com

Serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Lalu, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta.

“Pelaku ini bakal dijerat dengan pasal berlapis, dengan sanksi hukuman penjara minimal 3 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Hendri UmarBOCODgroup facebook info cewek kota malangInfo Cewek Kota Malangkapolres malangOpen BOopen booking orderPelajarPelajar Jual Gadis Dibawah Umur MalangPerdagangan ManusiaPolres Malang

Comments 3

  1. Ping-balik: Bupati Bangka Larang Pegawai Main Media Sosial Saat Jam Kerja - Imperium Daily
  2. Ping-balik: Bupati Bangka Larang Pegawai Main Media Sosial Saat Jam Kerja - Noktah Merah
  3. Ping-balik: Bupati Bangka Larang Pegawai Main Media Sosial Saat Jam Kerja - Nusa Daily

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Malang Raya Roundtable Jelang Arema vs Persebaya, Polisi Belum Beri Izin Pertandingan

NasDem Malang Raya Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan Surya Paloh

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-Alun Kediri Segera Dimulai

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved