Javasatu,Gresik- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menurunkan sejumlah reklame yang ditengarai bisa membahayakan pengguna jalan dan non pajak alias tak berizin resmi, serta reklame yang dipasang tidak pada tempatnya.

Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Fransiska Dyah Ayu mengatakan, penertiban itu sebagai upaya penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Penertiban ini dilakukan secara rutin dan akan diintensifkan untuk mencegah munculnya gangguan Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum)” tegas Dyah Ayu, Jumat (19/2/2021).
Pihaknya mencontohkan, petugas menertibkan reklame milik Badan Pusat Statistik (BPS) yang kondisinya sudah rusak dan membahayakan pengguna jalan yang berada di Jalan Pahlawan serta 8 reklame non pajak atau tak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Gresik.
Menurut Dyah Ayu, pada tahun 2020 jumlah reklame yang ditertibkan oleh satuannya mencapai 1.917 lembar dan di tahun 2021 diharapkan angka pelanggaran bisa menurun.
“Untuk sanksi sesuai Perbup hanya dilepas saja, karena reklame insidentil, maka hanya dilepas dan diamankan di kantor Satpol PP Gresik. Kecuali pada reklame tetap seperti videotron, reklame yang di pasang di tiang bangunan tetap dan jika tak berizin baru dipanggil pemiliknya” tandas Dyah Ayu. (Bas/Saf)