Javasatu,Malang- Tersangkanya Abdul Rohim (41) warga kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang, yang tertangkap sedang mengedarkan barang haram jenis sabu di wilayah kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Dihadapan penyidik polsek Kepanjen, tersangka yang juga residivis kasus yang sama mengaku, mendapat pasokan barang dari Lapas Medaeng Surabaya.
“Tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil box. Dia edarkan di kalangan sesama sopir. Dia dapat dari Medaeng,” kata Kapolsek Kepanjen, Kompol Yatmo, Kamis (11/2/2021).
Pada pengalaman pertama Rohim lolos menjual 2 gram sabu senilai Rp 1,9 juta. Namun saat mengedarkan kedua kalinya tersangka tertangkap Polisi. Dengan barang bukti 4,5 gram sabu seharga Rp 4,5 juta.
“Jualnya di ecer ke teman-temannya yang memerlukan. Transaksi pertama dia dapat untung Rp 5 juta, kemudian dibuat beli lagi. Dia ditangkap di Dawuhan Kepanjen, waktu transaksi di jalan,” ucap Yatmo.
Sementara Rohim juga mengaku keterkaitannya dengan pengedar di Lapas Medaeng.
“Saya dulu di Medaeng. Saya dari Andik di Medaeng. Saya transfer, kemudian di ranjau di Suhat (Sukarno-Hatta Kota Malang, red) dan Karangploso. Ambilnya malam. Cuma dua kali ini,” ujar Rohim.
Selain jadi pengedar, Rohim juga mengkonsumsi sendiri barang haram tersebut. “Kalau makai sudah lama, 9 tahun. Ya enak. Efeknya gak bisa tidur, maunya gerak terus,” tuturnya. (Agb/Arf)
Comments 1