Javasatu,Gresik- Seorang pelajar di Benjeng Gresik berinisial MA (20) culik mantan pacar berinisial YS (21) disekap dan dianiaya di dalam kamar.
Kasus ini terbongkar, lantaran rekan pacar korban yakni MK mengirim foto penganiayaan dan penyekapan korban YS di rumah pelaku melalui aplikasi WhatsApp kepada NT pada Kamis (18/3/2021).
Pada foto tersebut nampak korban kondisinya berdarah-darah di bagian pelipis. Baju dan celana juga terdapat bercak darah. Kemudian dua rekan korban melapor ke Polsek Benjeng.
Adanya laporan masyarakat tersebut jajaran Polsek Benjeng ambil langka cepat dengan melakukan penyelidikan ke TKP.
Kapolsek Benjeng AKP Lukman Sholeh Hadi menerangkan, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 15.00 wib telah dilaporkan diduga Penganiayaan disertai penyekapan (kejahatan terhadap kemerdekaan orang) di Dusun Karangpundut Desa Punduttrate Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik” kata Kapolsek, Selasa (23/3/2021).
Dibeberkan Kapolsek, saat dilakukan penggerebekan, korban disekap dalam sebuah kamar dengan keadaan wajah mengalami luka aniaya, sedangkan terlapor tertidur di dalam kamar tersebut.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Honda Stream, pakaian beserta masker milik korban yang dipakai saat kejadian dan terdapat noda darah korban, pakaian dan celana terlapor yang di pakai saat kejadian, dan 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam biru” ungkap Kapolsek Benjeng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikatakan Kapolsek Benjeng, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi.
“Dengan ancaman hukuman pasal 328 KUHP yaitu tentang penculikan ancamannya 12 tahun dan merampas kemerdekaan orang lain pasal 33 ayat 1 KUHP dengan sanksi kurungan selama 6 tahun. (Bas/Arf)