Javasatu,Malang- Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) milik provider perusahaan swasta disoal sejumlah warga Desa Wonokerto Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.

Selain itu warga desa setempat juga mempermasalahkan bangunan tower setinggi 50 meter itu, karena berdiri hanya berjarak 15 meter dari rumah mereka.
Salah satu warga Wonokerto, Bantur, H. Choirul Amin mengatakan, bangunan BTS tersebut diduga tidak berizin, karena dirinya merasa tidak pernah diajak bicara.
“BTS itu kayaknya tidak ada izinnya, saya tidak pernah dimintai izin baik secara lisan maupun tertulis, bangunan tower itu berada di sebelah rumah saya,” ucap pria yang akrab di panggil Haji Koncer itu. Selasa (30/3/2021).
Bangunan tower BTS yang berada di titik koordinat pasar Wonokerto-Bantur tersebut berjarak hanya beberapa meter dari bangunan rumah tinggal.
“BTS itu ada di sebelah rumah, jaraknya kurang lebih 5 meter, saya merasa was-was dan terganggu dengan adanya bangunan BTS itu,” jelasnya.

Selain permasalahan tadi, Haji Koncer juga takut terhadap kondisi kesehatan anggota keluarganya akibat radiasi yang dihasilkan oleh BTS tersebut.
“Saya minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperhatikan secara serius tentang keberadaan BTS yang tidak mengantongi izin resmi,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Malang, Subur Hutagalung menyampaikan, dirinya akan mengkroscek legalitas bangunan BTS di Wonokerto, Bantur tersebut.
“Saya tidak hafal, saya kroscek dahulu ya,” tegasnya.
Subur juga mengakui jika di tahun 2021 ini, memang ada beberapa provider yang mengajukan izin pembangunan BTS.
“Mulai Januari-Maret 2021 ini ada yang mengajukan izin BTS, itu di Tirtoyudo, tapi yang di Wonokerto Bantur saya gak hafal, apa sudah izin apa belum,” tandasnya. (Agb/Saf)