Javasatu,Malang- Hanya sekitar enam jam Jajaran Buser Polres Malang berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan seorang wanita pemandu lagu bernama Ayu (21), yang tinggal di Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Dua orang pelaku yang tertangkap atas nama Wahyudi (39), warga Dusun Jaten, Desa Ngino, Kecamatan Semanding dan Adi Prayitno alias Dalbo (28), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang
Kasus pembunuhan itu bermula Selasa (23/4/2021) pukul 01.30 WIB, ketika itu Wahyudi yang berkerja sebagai sopir truk bersama seorang wanita didalam kendaraanya.
Tak lama berselang, pintu truk di gedor-gedor korban. Diketahui, korban yang juga seorang pemandu lagu di Karaoke 88 Pakisaji, adalah mantan pacarnya sendiri. Keduanya sempat kos bareng alias kumpul kebo di kawasan Pakisaji. Karena sering bertengkar, Wahyudi bermaksud menghindari kedatangan korban pada dini hari itu.
“Pintu truk digedor-gedor pak. Lalu saya bermaksud pergi karena gak mau bertengkar lagi. Sudah capek pak, setiap bertemu Ayu selalu bertengkar,” ungkap Wahyudi, Kamis (25/3/2021) siang di Mapolres Malang.
Wahyudi yang bermaksud menghindari pertengkaran lantas menyalakan truknya, Namun saat berjalan untuk meninggalkan tempat itu korban tertabrak. Sempat terlindas ban belakang truk hingga tulang rusuknya patah. Patahan tulang rusuk itulah yang menembus bagian lambung sebelah kanan.
“Truk saya nyalakan, lalu mundur dan menabrak korban pak,” kata Wahyudi.
Setelah kabur, Wahyudi diperjalanan menelepon Adi alias Dalbo (28), dengan maksud memberitahu jika truk yang ia kemudikan, baru saja menabrak korban.
Dalbo adalah tersangka kedua. Dalbo diketahui bekerja sebagai penjaga Karaoke 88.
“Saya telpon Dalbo. Minta tolong untuk melihat kondisi Ayu setelah saya tabrak,” terang Wahyudi.
Tapi bukannya memberikan pertolongan, tapi Dalbo justru menyeret tubuh Ayu ke pinggir jalan raya. Dalam kondisi mabuk, Dalbo justru menggerayangi tubuh korban dan memperkosa Ayu. Puas melampiaskan nafsunya, Dalbo meninggalkan tubuh Ayu yang terkapar.
“Saya perkosa satu kali. Saya seret, saya bawa ke tepi jalan di depan lokasi kejadian itu,” tutur Dalbo.
Usai melampiaskan nafsunya, Dalbo lalu kembali ke karaoke 88. Ia pun bergegas menutup lokasi karaoke karena sudah tidak ada pengunjung lagi. Sementara Ayu, akhirnya meninggal dunia. Jasad Ayu, baru diketemukan seorang pemulung sore hari setelahnya.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Korban meninggal dunia setelah ditabrak truk semen yang di kendarai pelaku. Usai tertabrak, korban justru di perkosa.
“Untuk tersangka Wahyudi kita jerat pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Sementara Dalbo kita jerat pasal 286 KUHP, menyetubuhi seseorang dalam kondisi tidak berdaya. Dan kita perkuat lagi dengan pasal 306 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” Hendri mengakhiri. (Agb/Nuh)
Comments 1