email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dinkes Kabupaten Malang Siapkan Izin Praktik Bekam, Terapis Wajib Terdaftar Asosiasi

by Redaksi Javasatu
17 Juli 2019
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang berencana menerbitkan izin resmi praktik pengobatan bekam, menyusul tingginya minat masyarakat terhadap metode terapi tradisional tersebut.

(Foto:Istimewa)

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinkes Kabupaten Malang, Hardoyo, mengatakan pihaknya akan melakukan penjajakan sebelum menerbitkan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) dan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).

“Bekam termasuk dalam kategori pengobatan tradisional. Untuk mendapatkan izin, terapis wajib menjadi anggota asosiasi yang diakui secara nasional. Masa berlaku izin ini adalah dua tahun,” jelas Hardoyo dalam pelatihan bekam yang digelar Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) di Cakra Residence, Turen, Rabu (17/7/2019).

Presiden LPKNI, Nanang Nilson, menyebut pihaknya siap membantu proses sertifikasi bagi produk, perusahaan, maupun individu terapis sesuai standar ISO.

“Malang kami jadikan proyek percontohan nasional. Kami akan bantu para terapis agar memiliki izin dan praktik sesuai standar, termasuk soal kebersihan dan kesehatan tempat terapi,” ujarnya.

BacaJuga :

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Nanang bahkan membuka peluang ke depan untuk mendirikan rumah sakit khusus bekam di Malang, seperti yang telah ada di Malaysia.

Pelatihan yang digelar LPKNI ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Malang Abdurrachman, pakar bekam Ustaz Abdillah Bin Salim, serta Ustaz Achmad Jeffry dari Pusat Bekam dan Ruqyah Al Jeffry, Talok, Turen.

Sebagai informasi, bekam atau hijamah merupakan metode pengobatan warisan Nabi Muhammad SAW yang dikenal mampu membuang racun melalui darah kotor. Manfaatnya pun diakui secara luas, termasuk secara internasional. (Had/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BekamDinkes Kabupaten Malang

BERITA TERBARU

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Tes Urine Polres Gresik, Seluruh Pejabat Utama Dinyatakan Negatif Narkoba

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Muslimat NU Sidayu Bagi 600 Takjil di Ramadan 1447 Hijriah

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

GRIB Jaya Soroti Proyek Eks Bioskop Irama Malang

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Prev Next

POPULER HARI INI

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

BERITA LAINNYA

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d