email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Peras Kades, Seorang Oknum Wartawan di Gresik Diamankan Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
1 Oktober 2021
ADVERTISEMENT

JAVASATU-GRESIK- Diduga memeras seorang Kepala Desa (Kades) hingga jutaan rupiah, seorang oknum wartawan media online berinisial GS di Gresik diamankan polisi.

GS diamankan polisi. (Foto: Istimewa)Diketahui, pria yang mengaku wartawan tersebut melakukan dugaan pemerasan terhadap Kades Kramat, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Modusnya, pertama kali datang ke balai desa Kramat pada tanggal 16 Maret 2021 ditemui Moh Fauzi (62) kepala desa setempat, lalu pelaku mengeluarkan nada ancaman.

“Kalau kamu tidak kasih saya uang, tak laporkan ke kejaksaan karena korupsi.” ancam pelaku yang mengaku wartawan.

Kades yang dermawan itu memberinya uang tunai tiga juta rupiah, seketika ditolak mentah-mentah oleh pelaku. “Nanti saya telepon lagi tak kasih nomor rekening.” jawabnya.

Melihat rekening tak kunjung ada transferan, pelaku pun geram. Pada tanggal 18 Maret 2021 mengirim pesan singkat WhatsApp kepada kepala desa, “Banyak keterlambatan proyek pembangunan desa. Kalau tidak segera transfer uang, akan saya laporkan ke kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke kejaksaan.” nadanya menakuti.

BacaJuga :

Tes Urine Polres Gresik, Seluruh Pejabat Utama Dinyatakan Negatif Narkoba

Muslimat NU Sidayu Bagi 600 Takjil di Ramadan 1447 Hijriah

Merasa cemas dan ketakutan, tanpa berpikir panjang Moh Fauzi keesokan harinya mentransfer uang sebesar 10 juta rupiah kepada pelaku melalui mesin ATM.

Baru sadar menjadi korban pemerasan, pada hari Kamis 1 April 2021 kepala desa itu datang ke Mapolsek Duduksampean untuk melaporkan kejadian yang telah menimpanya.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduk Sampean AKP Bambang Angkasa ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Laporan diterima Polsek Duduk Sampean pada tanggal 1 April 2021 lalu.” kata mantan Kasubag Humas Polres Gresik tersebut, Kamis (30/9/2021).

Ia menerangkan, anggota unit Reskrim Polsek Duduk Sampean segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

Diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kos termasuk Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah petugas menunjukkan surat perintah penangkapan didalam ruangan yang dihuni pelaku bersama istri dan kelima anaknya itu.

“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Diancam hukuman maksimal 9 tahun mendekam didalam penjara.” beber Bambang.

Selain menjebloskan tersangka kedalam jeruji besi, Polisi juga menyita satu unit seluler warna hitam, satu keping kartu ATM dan struk bukti transfer sebagai barang bukti.

GS hanya bisa tertunduk lemas ketika diwawancarai awak media. “Menyesal pak saya menyesal.” katanya tak lagi bisa mengeluarkan ancaman.

Tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan pemerasan. Ia nekat melakukannya lantaran harus mencukupi kebutuhan keluarga, sedangkan ia tidak menerima gaji dari tempatnya bekerja sebagai wartawan media online lokal Surabaya, Gresik, Lamongan.

Baca Juga:
  • LSM LIRA Minta Rekrutmen Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan Harus Transparan – Malangartchannel.com

Nyambi menjadi makelar jual beli motor juga dilakoninya untuk menyambung hidup.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Duduk Sampean mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan oknum yang menakut-nakuti dan meminta imbalan uang.

“Tidak ada ruang gerak bagi siapapun yang melanggar hukum, harus mempertanggung jawabkan di meja hijau.” pungkasnya. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKP Bambang AngkasaKapolsek DuduksampeyanPemerasanPolres GresikPolsek Duduksampeyan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Tes Urine Polres Gresik, Seluruh Pejabat Utama Dinyatakan Negatif Narkoba

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Muslimat NU Sidayu Bagi 600 Takjil di Ramadan 1447 Hijriah

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

GRIB Jaya Soroti Proyek Eks Bioskop Irama Malang

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Prev Next

POPULER HARI INI

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

BERITA LAINNYA

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved