email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 22 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Divonis 12 Tahun Penjara, Ko Jul Pendiri SMA SPI Ajukan Banding

by Wiyono
7 September 2022

JAVASATU.COM-BATU- Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur, Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Batu, Yogi Sudharsono, S.H., M.H didampingi Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SHMH saat diwawancarai Wartawan. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

 

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menghukum Ko Jul dengan penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Herlina Reyes, S.H., M.H menyatakan, bahwa terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016,.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Ko Jul melalui penasihat hukum, Jeffry Nicholas Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitompoel, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, dan Geofany, S.H., M.H langsung mengajukan Banding.

“Kami sebagai penasihat hukum dari terdakwa Julianto Eka Putra, kita semua sudah bersama-sama mendengar putusan Pengadilan Negeri Malang hari ini. Kami dari salah satu penegak hukum harus menghormati apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Tetapi kita perlu tau juga, bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, yakni banding,” kata tim kuasa hukum terdakwa JEP, DR. PD Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum. .

Berkaitan dengan putusan tersebut, kuasa hukum JEP, DR. PD Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum mengaku sudah menyatakan langsung dihadapan persidangan hari ini, setelah putusan dibacakan langsung untuk menyatakan banding.

BacaJuga :

Libur Nataru, Polres Batu Siapkan Skema Atasi Macet dan Bencana

Tagihan Proyek Tak Kunjung Lunas, Pengusaha Kayu Malang Lapor ke Polda Jatim

“Kedua dengan dinyatakan banding, maka putusan Pengadilan Negeri pada hari ini tidak memiliki kekuatan. Sehingga, langsung akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk disidangkan,” tukasnya.

Tak hanya itu, pihak tim kuasa hukum JEP juga ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahwa apa yang diputus hari ini pihaknya sudah menyatakan banding.

“Ya, kami akan segera menyampaikan memori banding kepada pengadilan,” terangnya.

Meski begitu, tim kuasa hukum JEP juga menyampaikan, bahwa hal itu sudah disampaikan pula pertimbangan-pertimbangan oleh Majelis Hakim.

“Mengenai pertimbangan itu, masuk akal sesuai dengan bukti atau tidak. Maka dari itu, akan kami lampirkan di dalam memori banding kami. Tapi yang pasti salah satu yang akan kami lakukan banding adalah banyaknya keterangan-keterangan saksi ada sekitar 10 keterangan saksi, yang dikesampingkan oleh Majelis Hakim. Nah itu yang akan kami pertanyakan,” ucap Bang Hotma sapaan akrabnya.

Lanjut dia, perlu digaris bawahi, jika sebelum adanya kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dianggap tidak bersalah.

“Sampai detik ini terdakwa dianggap tidak bersalah, karena masih ada banding sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum pasti dari Mahkamah Agung. Jadi, seseorang itu dianggap tidak bersalah,” jelasnya menegaskan.

Ditambahkan, tim kuasa hukum Julianto Eka Putra, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, saksi yang dari pihak pelapor hanya dua atau tiga, itu yang dipertimbangkan.

“Karena dari sepuluh saksi yang dihadirkan oleh kami itu malah dikesampingkan. Padahal, semua keterangan saksi tersebut dibawah sumpah, dan diterangkan dihadapan Majelis Hakim. Sehingga, kami melihat ini mengenai perspektif,” jelasnya.

Tim kuasa hukum Ko Jul ajukan banding. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Batu, Yogi Sudharsono, S.H., M.H menyatakan, jika pihaknya masih berfikir terlebih dahulu apakah menerima, atau melakukan banding.

“Kami Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dulu dalam seminggu ini,” tandasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari BatuPN MalangSidang JEPSMA SPiI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Isu Hoaks Serang Kepala BNN, Aktivis Desak Aparat Usut Penyebar Fitnah

DPRD Kabupaten Malang Panggil Dishub soal Dugaan Uji KIR Fiktif, Ini Penjelasannya

Standupindo Malang Gelar Comedy Charity untuk Korban Bencana Sumatra

Pengamat Nilai Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol 10/2025: Beri Kepastian Hukum

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Unira Malang Matangkan KKN-Tematik Desa Wisata, Fokus Penguatan Ekosistem Berkelanjutan

Istighosah MUI Kebomas, Jemaah Khusyuk Mohon Perlindungan dari Bencana

Kapolres Malang: Ketangguhan Perempuan Kunci Kemajuan Bangsa

Srikandi PLN Jatim Turun ke Desa, Perkuat Pencegahan Stunting di Situbondo

DAMNas IMM Malang Raya Bekali Mahasiswa Hadapi Tantangan AI dan Era Digital

Prev Next

POPULER HARI INI

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengurus Baru FBHI Dilantik, Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding dan Biker Tourism

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Konfercab PDI Perjuangan Malang Raya Rampung, Dua Ketua DPC Wajah Baru

BERITA LAINNYA

Isu Hoaks Serang Kepala BNN, Aktivis Desak Aparat Usut Penyebar Fitnah

Pengamat Nilai Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol 10/2025: Beri Kepastian Hukum

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Srikandi PLN Jatim Turun ke Desa, Perkuat Pencegahan Stunting di Situbondo

Konfercab PDI Perjuangan Malang Raya Rampung, Dua Ketua DPC Wajah Baru

Pengurus Baru FBHI Dilantik, Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding dan Biker Tourism

HUT ke-17, Kediri Mall Bagi-bagi Hadiah hingga Umrah untuk Pelanggan

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Mbak Wali Ajak ASN Guyub Rukun

Skaeta Rilis Album New Chains, Same Shackles, Catatan Personal Pasca Pandemi

Pengurus ASPIKOM Jabodetabek Dilantik, Sinergi Kampus dan Pemerintah Diperkuat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pemkot Malang Diduga Serobot Tanah Warga di Supit Urang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

PKL Alun-Alun Kota Batu Positif TBC, Diisolasi dan Dilarang Berjualan 2 Bulan

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved