JAVASATU-GRESIK- Dua pemuda asal Surabaya nekat mencuri burung untuk membeli miras. Faisol (24) dan Hasbi (31) kedua pelaku merupakan warga Sidodadi, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Mereka berdua berprofesi sebagai pengantar air galon pada siang hari.
Kapolsek Kebomas AKP I Made Jatinegara membeberkan, awalnya pelaku berdua keliling kota Gresik hingga dini hari. Kemudian dalam perjalanan pulang ke Surabaya, mereka melihat ada sangkar burung tergantung di dalam pagar teras rumah warga di Jalan Veteran Tirta, Gresik, milik Susianto (45), seorang laki-laki pedagang burung pada Minggu 27 Juni 2021.
“Salah satu pelaku (Hasbi), red) melakukan aksinya. Mereka berhasil mengambil 3 sangkar berisi burung lalu membawanya pergi begitu saja.Dari ketiga sangkar jumlah burungnya 9 burung. Tersangka kerap beraksi dimalam hari. Modusnya mobiling mencari sasaran empuk lalu digasak” katanya, Sabtu (3/7/2021).
Aksinya kepergok warga dan diteriaki maling lalu kabur. Mendekati Masjid Barata, pelaku berhasil dipepet warga dan motornya ditendang hingga tersungkur di aspal. Pelaku sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga.
“Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka meringkuk di balik jeruji besi” tegas Kapolsek.
Menurut pengakuan pelaku, hasil curiannya untuk pesta Miras di Surabaya.
“Biasanya saya pakai mabuk dengan teman-teman di Surabaya pak. Saya menyesal pak.” pengakuan Faisol dan Hasbi tertunduk lesu di hadapan penyidik.
Kapolsek Kebomas mengimbau masyarakat agar hati-hati, mewaspadai lingkungan masing-masing.
“Jangan memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana” tandasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kesigapan dan keberanian warga meringkus pelaku curat yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
-
Anggota DPR: Kenaikan NTP Bukti Sektor Pertanian Kokoh saat Pandemi – Nusadaily.com
-
Vaksinasi di Sulawesi Selatan Naik Tiga Persen – Kliktimes.com
-
Kementan Ajak Milenial Semakin Bergairah Berbisnis Pertanian – Tugumalang.id
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam hukuman diatas lima tahun mendekam didalam penjara. (Bas/Nuh)
Comments 4