email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Residivis Penjual Benur Lobster Ilegal Ditangkap Polres Malang

by Agung Baskoro
15 Februari 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Meski pernah tertangkap dengan kasus yang sama, penjual benur atau benih bening lobster, Adi Kuswoyo, (46) warga Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermajing Wetan Kabupaten Malang rupanya tak kapok.

Pelaku diamankan di mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dengan mengajak temannya Didik Darmaji (37), ia berulah lagi, dengan menjual 2.500 ekor benur ilegal. Namun ketika hendak menjual, keduanya tertangkap petugas di Jalan Raya Wonokerto Kecamatan Bantur pada Kamis (10/2/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi dalam rilisnya di Mapolres Malang, mengatakan bahwa sebelumnya mendapatkan laporan dari warga dan selanjutnya dilakukan pengintaian untuk menangkap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku akan melakukan transaksi jual beli benih bening lobster di Jalan Raya Wonokerto. Selanjutnya petugas berhasil menangkap para tersangka di pinggir jalan saat melakukan transaksi dengan pembelinya yang saat ini masih kami selidiki,” kata Donny, Selasa (15/2/2022).

Donny nengungkapkan, ada beberapa jenis benur yang disita dari para tersangka. Diantaranya jenis pasir dan mutiara.

“Harga satu ekor benih bening lobster jenis pasir oleh tersangka dijual Rp 16.000, sedangkan satu ekor benih bening lobster jenis mutiara dijual seharga Rp 18.000,” jelas Donny.

Baca Lainnya:
  • NK Cafe Siap Hibahkan 3.000 Meter Lahan untuk Akses Jembatan

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja atas undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara. (Agb/Saf)

BacaJuga :

Longsor 15 Meter di Desa Taji Jabung, Pemkab Malang Siapkan Rp800 Juta

Curi Scoopy di Kos Karangploso, Pelaku Tertangkap Saat Transaksi COD

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKP Donny Kristian BaralangiBenur LobsterKasatreskrim Polres MalangPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pesantren Ramadan SMAN 8 Malang Satukan Tiga Angkatan dalam Satu Spirit

Bank Jatim Bantu Tiga Mobil Operasional untuk Pesantren di Gresik

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

Polisi dan Sopir Ambulans di Gresik Bagikan Takjil Gratis

Kabur Usai Curi Motor, Pria Surabaya Lompat ke Truk Trailer di Duduksampeyan

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik Kupas Fikih Wanita di Lumpur

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Penajatim Hadir, Media Siber Utamakan Kualitas dan Integritas

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

Pesantren Ramadan SMAN 8 Malang Satukan Tiga Angkatan dalam Satu Spirit

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

BERITA LAINNYA

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Serukan PBB dan OKI Hentikan Eskalasi

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Analis Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Selamatkan Generasi Muda Indonesia

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved