email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aniaya Tetangga hingga Tewas, Seorang Pria di Wringinanom Ditangkap Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
4 Juli 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pelaku. (Foto: Humas Polres Gresik/Istimewa)

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik pada Rabu (21/6/2023). Pelaku bernama Bonadi (44 tahun) sedang korban yang dianiaya hingga tewas adalah Mujiono (39 tahun), keduanya merupakan warga desa setempat. Keduanya bertetangga.

“Kejadian di belakang rumah pelaku. Keduanya terlibat perkelahian, motif penganiayaan diduga karena Pelaku emosional setelah anaknya mendapat ancaman menggunakan celurit dari Korban. Ayahnya (pelaku) tidak terima. Kemudian terlibat perkelahian dengan korban. Korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah ,” ungkap Waka Polres Gresik, Senin (3/7/2023).

Setelah kejadian, lanjut Waka Polres Gresik, korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, namun kondisinya memburuk, kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik dan meninggal dunia pada Jumat (23/6/2023). Pelaku ditangkap pada Minggu (25/6/2023) usai ditetapkan sebagai Tersangka melalui gelar perkara.

“Setelah proses penyelidikan, tersangka ditangkap Polres Gresik. Polisi menyita beberapa barang bukti satu buah bak warna hitam yang berisi kunyit, satu buah kayu usuk berukuran 3 x 5 cm sepanjang 1 meter, satu bilah parang, satu bilah celurit, dan satu potong celana pendek jins warna biru,” beber Kompol Erika Purwana Putra.

Atas perbuatannya, Kompol Erika menegaskan, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Tersangka ditahan sejak tanggal 29 Juni 2023 di Rutan Polres Gresik. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkas Kompol Erika. (Bas/Saf)

BacaJuga :

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

Wajib Pajak Gresik Dihadiahi TV, Motor hingga Umrah

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan WringinanomPenganiayaan GresikPolres GresikSatreskrim Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

DPRD Kabupaten Malang Minta Aktivitas Perumahan PT Sirod Dihentikan Total

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras Tanpa Cukai di Kota Batu Diamankan

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Prev Next

POPULER HARI INI

Trofeo Legenda Sepak Bola Jatim Digelar di Malang, Diapresiasi Kepala Bakorwil III

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Pembangunan Sekolah Rakyat Sidayu Gresik Dimulai, Target Rampung Juli 2026

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

BERITA LAINNYA

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

Polda Metro Jaya Tangkap Penghasut Kerusuhan, LAKSI Dukung Langkah Tegas Kapolda

Polda Jateng Gelar Latihan Manajemen Penanggulangan Bencana Jelang Nataru

Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’ Rayakan 10 Tahun Kolaborasi dengan Shopee

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved