email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aniaya Tetangga hingga Tewas, Seorang Pria di Wringinanom Ditangkap Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
4 Juli 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pelaku. (Foto: Humas Polres Gresik/Istimewa)

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik pada Rabu (21/6/2023). Pelaku bernama Bonadi (44 tahun) sedang korban yang dianiaya hingga tewas adalah Mujiono (39 tahun), keduanya merupakan warga desa setempat. Keduanya bertetangga.

“Kejadian di belakang rumah pelaku. Keduanya terlibat perkelahian, motif penganiayaan diduga karena Pelaku emosional setelah anaknya mendapat ancaman menggunakan celurit dari Korban. Ayahnya (pelaku) tidak terima. Kemudian terlibat perkelahian dengan korban. Korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah ,” ungkap Waka Polres Gresik, Senin (3/7/2023).

Setelah kejadian, lanjut Waka Polres Gresik, korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, namun kondisinya memburuk, kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik dan meninggal dunia pada Jumat (23/6/2023). Pelaku ditangkap pada Minggu (25/6/2023) usai ditetapkan sebagai Tersangka melalui gelar perkara.

“Setelah proses penyelidikan, tersangka ditangkap Polres Gresik. Polisi menyita beberapa barang bukti satu buah bak warna hitam yang berisi kunyit, satu buah kayu usuk berukuran 3 x 5 cm sepanjang 1 meter, satu bilah parang, satu bilah celurit, dan satu potong celana pendek jins warna biru,” beber Kompol Erika Purwana Putra.

Atas perbuatannya, Kompol Erika menegaskan, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Tersangka ditahan sejak tanggal 29 Juni 2023 di Rutan Polres Gresik. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkas Kompol Erika. (Bas/Saf)

BacaJuga :

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

Tasmi’ Kubro Juz 30 Yayasan PPTKA Gresik Bertepatan Maulid Nabi, 30 Santri Tampilkan Hafalan

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan WringinanomPenganiayaan GresikPolres GresikSatreskrim Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pengedar 30 Poket Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Buru Bandar Besar

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved