email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aniaya Tetangga hingga Tewas, Seorang Pria di Wringinanom Ditangkap Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
4 Juli 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pelaku. (Foto: Humas Polres Gresik/Istimewa)

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik pada Rabu (21/6/2023). Pelaku bernama Bonadi (44 tahun) sedang korban yang dianiaya hingga tewas adalah Mujiono (39 tahun), keduanya merupakan warga desa setempat. Keduanya bertetangga.

“Kejadian di belakang rumah pelaku. Keduanya terlibat perkelahian, motif penganiayaan diduga karena Pelaku emosional setelah anaknya mendapat ancaman menggunakan celurit dari Korban. Ayahnya (pelaku) tidak terima. Kemudian terlibat perkelahian dengan korban. Korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah ,” ungkap Waka Polres Gresik, Senin (3/7/2023).

Setelah kejadian, lanjut Waka Polres Gresik, korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, namun kondisinya memburuk, kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik dan meninggal dunia pada Jumat (23/6/2023). Pelaku ditangkap pada Minggu (25/6/2023) usai ditetapkan sebagai Tersangka melalui gelar perkara.

“Setelah proses penyelidikan, tersangka ditangkap Polres Gresik. Polisi menyita beberapa barang bukti satu buah bak warna hitam yang berisi kunyit, satu buah kayu usuk berukuran 3 x 5 cm sepanjang 1 meter, satu bilah parang, satu bilah celurit, dan satu potong celana pendek jins warna biru,” beber Kompol Erika Purwana Putra.

BacaJuga :

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Pencuri Kotak Amal di Lawang Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Atas perbuatannya, Kompol Erika menegaskan, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Tersangka ditahan sejak tanggal 29 Juni 2023 di Rutan Polres Gresik. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkas Kompol Erika. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan WringinanomPenganiayaan GresikPolres GresikSatreskrim Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

DPRD Gresik Sahkan Perda RTRW 2026-2046, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun

BERITA LAINNYA

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved