email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Curi Alat Pertukangan Tetangga, Paruh Baya di Malang Diamankan Polisi

by Agung Baskoro
13 Januari 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG – Akibat ingin memiliki alat pertukangan, seorang pria paruh baya asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang nekad mencuri barang tersebut, meski milik tetangganya sendiri.

NS diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

Pelaku yang sudah diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kromengan tersebut berinisial NS (50). Sementara korban pencurian bernama Afriati yang beralamatkan sama dengan pelaku.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, NS diamankan di daerah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (6/1/2023).

“Pelaku diamankan di sebuah warung kopi di Kepanjen,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jum’at (13/1/2023).

Taufik melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan korban yang merasa kehilangan mesin profil kayu, dinamo, gergaji kayu, alat steam mobil, hingga bumper mobil raib. Alat-alat itu disimpan di gudangnya.

“Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan tindakan penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, dihadapan penyidik NS mengakui semua perbuatannya. Tindakan NS mengambil barang milik orang lain dilakukannya secara bertahap sejak Oktober 2022. Dengan menggunakan alat angkut gerobak sorong, NS memindahkan barang-barang dari gudang korban ke samping rumahnya.

BacaJuga :

Longsor 15 Meter di Desa Taji Jabung, Pemkab Malang Siapkan Rp800 Juta

Curi Scoopy di Kos Karangploso, Pelaku Tertangkap Saat Transaksi COD

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 mesin profil kayu dan alat steam mobil. Sedangkan sisanya telah dijualnya.

“Satu buah gerobak sorong sebagai sarana yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti. Kerugian korban sekitar Rp 20,3 juta,” lanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini NS terpaksa harus mengisi sel tahanan Polsek Kromengan. NS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan KromenganPencurianPolres MalangPolsek Kromengan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Penajatim Hadir, Media Siber Utamakan Kualitas dan Integritas

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

Longsor 15 Meter di Desa Taji Jabung, Pemkab Malang Siapkan Rp800 Juta

Desentralisasi Sampah Desa Junrejo Dipuji DLH Kota Batu, Dukung Visi “Mbatu Sae”

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Serukan PBB dan OKI Hentikan Eskalasi

Razia Miras di Manyar Gresik, Polisi Sita Puluhan Botol, Amankan Satu Wanita

300 Anak Yatim di Gresik Belanja Baju Lebaran Bareng Bupati dan BAZNAS

Korban Membaik, Situasi Panceng Kondusif Usai Penusukan

Alumni MTs Ihyaul Ulum Gresik Bagi Takjil Gratis dan Santuni Anak Yatim

Prev Next

POPULER HARI INI

Desentralisasi Sampah Desa Junrejo Dipuji DLH Kota Batu, Dukung Visi “Mbatu Sae”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Penajatim Hadir, Media Siber Utamakan Kualitas dan Integritas

Olahraga dan Budaya Bersatu, INTIM DAMAI Gaungkan Cinta Tanah Air di Malang

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Serukan PBB dan OKI Hentikan Eskalasi

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Analis Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Selamatkan Generasi Muda Indonesia

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved