JAVASATU.COM-LAMPUNG SELATAN- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Timsus Polda Lampung menangkap DPO JS (42) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kediaman di Desa Paniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Rabu (21/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Melalui keterangan tertulis, Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor JS (42), pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Kami menerima laporan telah terjadinya pencurian sepeda motor merk honda beat nopol BE 6940 IT warna putih di kediaman rumah korban DS (26) di Karang Pucung Kecamatan Way Sulan Lamsel, yang terjadi pada Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB” papar AKP Aos Kusni.
Dibeberkan AKP AOS Kusni, pelaku JS (42) bersama seorang rekannya S alias Kajut (31) mengendarai sepeda motor memasuki halaman rumah korban. JS turun dan merusak kunci stang kendaraan motor korban yang sedang terparkir di halaman rumah korban. Korban sempat memergoki pelaku dan berusaha mengejar pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp19 juta” kata Kapolsek Katibung.
“Pelaku S alias Kajut (31) sudah kami tangkap sebelumnya di Waway Karya Lampung Timur pada Selasa 16 Agustus 2022 yang lalu bersama barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna putih Nopol BE 6940 IT” pungkasnya. (*)