email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gasak Ponsel di Kios Seblak, Dua Pelaku Diringkus Usai Dihajar Massa

by Sudasir Al Ayyubi
25 April 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Aksi pencurian di siang bolong terjadi di sebuah kios seblak di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jumat (25/4/2025). Dua pelaku asal Surabaya yang nekat menggasak ponsel milik pemilik kios, nyaris babak belur dihajar massa sebelum diamankan polisi.

(Foto: Ist)

Korban, Vony Rindu Anastasya (18), saat itu meninggalkan kios sejenak untuk membeli es teh di depan lokasi. Pelaku berinisial AH (32), warga Bulak Jaya, Semampir, Surabaya, memanfaatkan momen tersebut untuk masuk ke kios dan mengambil ponsel merek Vivo Y29 milik korban tanpa alat bantu. Barang curian lalu disembunyikan di saku celananya.

Pelaku kemudian kabur menaiki motor Honda PCX hitam bernopol L 3284 BAA yang dikendarai rekannya, FAK (23), warga Waringin Mlaten, Wonokromo, Surabaya. Namun upaya kabur itu gagal total. Teriakan korban menarik perhatian warga yang langsung melakukan pengejaran.

Beberapa meter dari lokasi, keduanya berhasil dihentikan. Warga yang geram sempat menghakimi kedua pelaku hingga mengalami luka lebam dan lecet. Tak lama berselang, petugas Polsek Wringinanom tiba di lokasi dan mengamankan kedua tersangka dari amuk massa.

Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengamankan dua tersangka beserta barang bukti satu unit ponsel Vivo Y29 putih, dosbuk, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi,” ujarnya.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Wringinanom untuk perawatan dan visum sebelum digelandang ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

BacaJuga :

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Polantas Menyapa, Satlantas dan REI Gresik Bagi Takjil Gratis ke Warga

Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Kasus kini ditangani intensif dan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lanjutan. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan WringinanomPencurian GresikPolsek Wringinanom

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Tiga Besar JPT Pemkab Malang Segera Diumumkan, BKN Jadi Penentu

Ramadan, Polres Malang Tingkatkan Patroli: Kasus Curat Turun 70 Persen

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

BERITA LAINNYA

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d