JAVASATU.COM-BATU- Satresnarkoba Polres Batu menggerebek sebuah Villa yang berada di Obyek wisata kawasan Songgoriti kota Batu pada Selasa (05/12/2023) lalu. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu TR (44 tahun) dan BA (38 tahun), serta mengamankan sejumlah barang bukti di sebuah Villa tersebut diantaranya 5,2 ons paket sabu.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2023/12/narkoba-villa-songgoriti-700x315.jpeg)
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin membenarkan jika tim Satnarkoba Polres Batu melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku di sebuah Villa di kota Batu dan sekaligus mengamankan barang Bukti.
“Penangkapan dua orang pelaku itu dilakukan pada Selasa, 5 Desember 2023 pada pukul 18.30 WIB di dalam kamar Villa di wilayah hukum polres Batu,” kata Kapolres Batu.
Menurutnya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, jika di sebuah villa tersebut sering digunakan transaksi narkoba, kemudian tim satresnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan secara observasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Dan akhirnya benar pelaku yang menjalankan aksinya mengedarkan sabu-sabu tersebut , lalu polisi berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 520,14 Gr atau 5,2 ons di rumah para tersangka. dari keseluruhan barang bukti yang didapatkan, apa bila dihitung dengan nilai ekonomis sebesar Rp 650 juta.
“Jumlah BB ada 6 poket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik seberat 520,14 gram, satu buah bungkus teh cina, dua tas kresek hitam , satu buah timbangan elektronik, satu buah alat hisap sabu dan satu puah tas punggung berwarna hitam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata dia, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (Yon/Arf)