Javasatu,Malang- Tekanan darah tiba-tiba naik yang membuat tersangka mantan Direktur RSUD Kanjuruhan, Abdurrahman, lolos dari penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Senin (9/3/2020).
Saat pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2015-2017, tensi Abdurrahman mendadak naik. Kejaksaan sampai harus mendatangkan tim medis.
“Hari ini yang bersangkutan (Abdurrahman) berstatus tersangka. Tidak jadi kami tahan karena tadi sempat tensi darahnya naik,” jelas Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Mohandas Ulimen, Senin (09/03/20) sore pada awak media diruang kerjanya.
Pantauan javasatu dilapangan, Kejaksaan sudah memeriksa Abdurrahman sejak pukul satu siang. Sementara dipintu utama kantor Kejaksaan jalan Jaksa Agung Suprapto Nomer 1, Kota Kepanjen, sudah disiapkan mobil khusus untuk menahan Abdurrahman.
Namun yang terjadi, tim medis kemudian diminta naik ke lantai dua setelah Abdurrahman mengaku tensi darahnya meninggi.
“Hari ini kami juga sudah memberikan pilihan termasuk menyediakan kuasa hukum. Namun pak Abdurrahman juga tidak mau. Beliau mengaku sudah menunjuk kuasa hukum sendiri. Tapi kita tunggu kuasa hukum yang bersangkutan tidak muncul,” tutur Mohandas.
Masih Mohandas agenda pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi dana kapitasi saat Abdurrahman saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Malang.
“Kerugian negara dalam kasus dana kapitasi ini senilai lebih dari Rp 8 miliar. Agenda pemeriksaan seperti biasa, kita lanjutkan memeriksa, ternyata pak Abdurrahman dalam kondisi sakit,” tegas Mohandas.
Sementara itu Abdurrahman usai diperiksa enggan memberikan keterangan ke awak media. Dengan berjalan cepat ia menuju mobilnya di area parkir.
Ditanya apa langkah hukum yang diambilnya dan seperti apa kondisinya saat itu? Abdurrahman yang kini jadi Staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan (BKP) SDM Pemkab Malang itu, hanya melambaikan tangan. (Agb/Saf)