JAVASATU.COM-GRESIK- Terbelit hutang, Dodik Kurniawan, diketahui pria beristri beranak satu asal Dusun Pidodo Desa Sumput Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik nekat merampas sepeda motor honda scoopy warna putih milik perempuan berinisial L.N.I single parent atau janda yang berdomisili di Menganti Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi, S.IP mengungkapkan, perampasan dilakukan oleh pelaku pada Senin (14/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
“Hasil penyelidikan dan berbekal informasi di lapangan tim Buser Polsek Driyorejo yang dikomandani oleh Ipda Eriq Panca berhasil mengantongi identitas pelaku sekaligus mengendus keberadaannya. Tak sampai sehari, yakni pada Selasa (15/2/2022) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Driyorejo di rumah tinggalnya Dusun Mulung RT 14 RW 7 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik tanpa perlawanan. Pelaku tinggal bersama istrinya” beber Kapolsek Driyorejo, Rabu (16/2/2022).
Dibeberkan, kejadian berawal dari kenal pertemanan baru sehari di media sosial facebook berlanjut ke chat whatsapp. Korban L.N.I seorang single parent itu dijanjikan pelaku pekerjaan di salah satu pabrik di wilayah Driyorejo.
Kemudian mereka janjian ketemuan untuk menyerahkan lamaran pekerjaan di Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik.
Selanjutnya keduanya bertemu. Korban dibonceng pelaku mengendarai sepeda motor milik korban. Saat melintas di TKP, bukannya diajak ke tempat yang dijanjikan, tapi pelaku membelokkan ke tempat sepi areal persawahan.
Di tempat sepi, korban dipukul pelaku sebanyak dua kali tepat di kepala hingga jatuh. Dan diinjak menggunakan kaki pelaku. Kemudian motor milik korban dibawa kabur pelaku. Korban sempat mempertahankan motornya namun tak berhasil hingga terseret sekitar 2 meter. Kemudian korban minta tolong ke warga.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku nekat merampas motor korban karena masalah ekonomi. kepepet terbelit hutang” tegas Kapolsek Kompol H.M. Zunaedi.
Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Driyorejo. Pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Bas/Arf)