email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuras Isi Toko Kelontong, Pelajar 18 Tahun di Kota Malang Ngaku Hanya Ikut-ikutan

by Julian Sukrisna
19 Februari 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- GMM (18), warga Mergosono, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah toko kelontong yang ada di Jalan Parseh Jaya, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam aksinya, ia bersama-sama dengan RFS dan FM yang mana keduanya saat ini masih DPO untuk membobol pintu samping toko menggunakan linggis.

Usai berhasil masuk, ketiganya menggasak barang-barang dagangan, diantaranya beberapa slop rokok untuk dijual kembali.

Kasatreskrim Polres Malang Kota, Kompol M Sholeh saat memperlihatkan alat congkel yang dipakai pelaku. (Foto: Julian S/Javasatu.com)

GMM yang merupakan seorang pelajar mengaku baru kali ini melakukan pencurian. Namun pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan dan mengejar dua DPO lainnya.

Kasatreskrim Polres Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menyampaikan, GMM adalah satu dari 3 tersangka yang melakukan pencurian tersebut. Untuk saat ini, baru GMM yang ditangkap sedangkan dua sisanya masuk DPO.

“Saat jam malam, membobol toko kelontong dan menyikat habis barang barang yang ada di dalam toko kelontong. Kerugian mencapai 10 juta rupiah,” ujar M Sholeh saat rilis, Rabu (19/02/2025).

Walaupun GMM mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut jika ada indikasi terlibat dengan beberapa kasus pencurian sebelumnya.

BacaJuga :

Pesantren Ramadan SMAN 8 Malang Satukan Tiga Angkatan dalam Satu Spirit

Penajatim Hadir, Media Siber Utamakan Kualitas dan Integritas

“Sementara masih mengakui satu, nanti akan kita kembangkan dengan beberapa TKP yang lain yang sebelumnya, jika ada indikasi mereka melakukan di beberapa TKP maka akan kami sidik dengan tuntas,” tegasnya.

GMM dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Jup)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: 363 kuhpkepolisianPencurianPolresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Tiga Besar JPT Pemkab Malang Segera Diumumkan, BKN Jadi Penentu

Ramadan, Polres Malang Tingkatkan Patroli: Kasus Curat Turun 70 Persen

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d