email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mantan Istri di Pakis Malang Disiram Air Keras

by Agung Baskoro
13 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka diketahui merupakan mantan suami korban.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AW (39), warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu dini hari (13/12/2023).

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyiram air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis, ditangkap dini hari tadi di wilayah Sidoarjo sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas Gandha saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu siang (13/12/2023).

Gandha menyebut, kejadian bermula saat korban, NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB berboncengan menggunakan motor dengan kekasihnya, YN (29).

ADVERTISEMENT

Saat berada di Jalan Raya Bunut Wetan, pelaku yang juga mengendarai motor, melemparkan gelas plastik berisi air keras hingga mengenai badan korban. Sementara pelaku melarikan diri ke arah utara.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah, badan, tangan hingga kaki yang melepuh. Bahkan celana dan jaket yang digunakan korban sampai robek dan meleleh.

“Korban merasakan kesakitan panas di tubuhnya seperti terbakar sehingga saat itu juga diantar ke Puskesmas,” terang Gandha.

BacaJuga :

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang, Pengacara: Terdakwa Hanya Bela Diri

Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Polres Malang Gencarkan Edukasi Pelajar

Gandha melanjutkan, kurang dari dua belas jam pihaknya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lapangan parkir kereta odong-odong, Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

“Pelaku berhasill diamankan kurang dari 12 jam sejak pihak korban membuat laporan di Polsek Pakis,” imbuhnya.

Gandha menyebut, pihaknya masih mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

“Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PakisKriminal Kabupaten MalangPolres Mlaang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang, Pengacara: Terdakwa Hanya Bela Diri

Operasi Zebra 2025 di Gresik, ETLE Incar Bidik Titik Rawan, 75 Pelanggaran Terekam dalam Sehari

Tiga Hari di Bawean, Wabup Alif Kawal Bencana, Layanan Kesehatan hingga Penguatan Desa

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

Tak Hanya Liputan, IJTI Malang Raya Tunjukkan Kepekaan Sosial lewat Rekreasi Anak Panti

SPBU Langsep Malang Rutin Cek Kualitas BBM, Pertalite Dipastikan Aman Tak Tercampur Air

Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Polres Malang Gencarkan Edukasi Pelajar

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER HARI INI

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

SPBU Langsep Malang Rutin Cek Kualitas BBM, Pertalite Dipastikan Aman Tak Tercampur Air

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

BERITA LAINNYA

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Sukseskan Asta Cita Presiden

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Gunung Semeru Naik Level IV Awas, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius Bahaya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved