email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Palsukan Minyak Goreng Merek Sunco, Pasutri di Malang Terancam 5 Tahun Penjara

by Agung Baskoro
14 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Pasangan suami istri (pasutri), Suparman (50) dan Gusria Ramdhini (46), warga Perumahan Green Hills Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang atas kasus pemalsuan minyak goreng merek Sunco.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) di lokasi produksi minyak goreng palsu yang diberi label Sunco.

“Lokasi usaha produksi minyak goreng ini menggunakan label merek Sunco palsu,” ujar AKP Nur dalam konferensi pers, Jumat (14/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah PT Musim Mas, produsen asli minyak goreng Sunco, melaporkan adanya peredaran produk palsu ke Polres Malang. Laporan ini berawal dari keluhan pemilik toko UD Sumber Jaya di Kecamatan Dau, Ilham, yang pada Kamis (2/1/2025) melaporkan adanya perbedaan mencolok pada isi dan kemasan minyak goreng Sunco yang dibelinya.

“Perbedaannya terlihat jelas, mulai dari ukuran jerigen plastik 5 liter yang lebih kecil dibanding aslinya, tutup botol berwarna kuning padahal aslinya putih, serta berat bruto hanya 4,0410 kg sedangkan Sunco asli 4,6950 kg. Minyak goreng palsu juga memiliki warna lebih keruh dibanding Sunco asli yang jernih kekuningan,” beber AKP Nur.

Selain itu, kemasan kardus Sunco asli menggunakan sablon, sementara yang palsu hanya ditempeli stiker.

Menurut AKP Nur, pasangan suami istri ini sehari-hari menjalankan usaha toko pracangan di rumahnya. Mereka mengaku sebagai distributor resmi Sunco dan menawarkan minyak goreng palsu kemasan jerigen 5 liter dengan harga lebih murah, yakni Rp374.400 per kardus (isi 4 jerigen), sedangkan harga Sunco asli mencapai Rp446.356 per kardus.

BacaJuga :

Tukang Bentor di Kepanjen Malang Tewas Tertabrak KA Doho, Diduga Bunuh Diri

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

“Pelaku memasarkan produknya melalui telepon dengan mencari kontak restoran dan toko-toko. Setelah menerima pesanan dari UD Sumber Jaya, tersangka membeli minyak goreng curah sebagai bahan baku, lalu mengemasnya ke dalam jerigen 5 liter berlabel Sunco,” jelasnya.

Baca Lainnya:
  • PEP Sukowati Field Gelar Santunan dan Safari Ramadhan di Desa Ngampel – Suaradesa.co
  • Nelayan Tuban Tegaskan Komitmen Jaga Keselamatan di Sekitar FSO Gagak Rimang – Suaradesa.co

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim menambahkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 25 Desember 2024.

“Tersangka dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng berlabel merek terkenal guna menghindari produk palsu yang dapat merugikan kesehatan dan ekonomi konsumen. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Minyak GorengMinyak PalsuPolres MalangSunco

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tukang Bentor di Kepanjen Malang Tewas Tertabrak KA Doho, Diduga Bunuh Diri

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

ADVERTISEMENT

Fadhil Hisyam, Siswa SMPN 1 Gresik Lolos Final OSN IPS 2025 Tingkat Nasional

22 Delegasi Negara Hadiri Konferensi ICPS Kolaboraya di Gresik, Dorong Investasi Mendunia

Dinas KBPPPA Gresik Fasilitasi 26 Kelompok UPPKA Urus NIB untuk Perkuat Usaha Keluarga

Prev Next

POPULER HARI INI

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Kerajinan Limbah Kain Perca Karya Warga Kauman Gresik Ingin Go Internasional

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

AION V Raih Bintang 5 Euro NCAP, SUV Listrik Aman dan Tangguh Hadir di Indonesia

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d