JAVASATU.COM-MALANG- Pasangan suami istri (pasutri), Suparman (50) dan Gusria Ramdhini (46), warga Perumahan Green Hills Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang atas kasus pemalsuan minyak goreng merek Sunco.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) di lokasi produksi minyak goreng palsu yang diberi label Sunco.
“Lokasi usaha produksi minyak goreng ini menggunakan label merek Sunco palsu,” ujar AKP Nur dalam konferensi pers, Jumat (14/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah PT Musim Mas, produsen asli minyak goreng Sunco, melaporkan adanya peredaran produk palsu ke Polres Malang. Laporan ini berawal dari keluhan pemilik toko UD Sumber Jaya di Kecamatan Dau, Ilham, yang pada Kamis (2/1/2025) melaporkan adanya perbedaan mencolok pada isi dan kemasan minyak goreng Sunco yang dibelinya.
“Perbedaannya terlihat jelas, mulai dari ukuran jerigen plastik 5 liter yang lebih kecil dibanding aslinya, tutup botol berwarna kuning padahal aslinya putih, serta berat bruto hanya 4,0410 kg sedangkan Sunco asli 4,6950 kg. Minyak goreng palsu juga memiliki warna lebih keruh dibanding Sunco asli yang jernih kekuningan,” beber AKP Nur.
Selain itu, kemasan kardus Sunco asli menggunakan sablon, sementara yang palsu hanya ditempeli stiker.
Menurut AKP Nur, pasangan suami istri ini sehari-hari menjalankan usaha toko pracangan di rumahnya. Mereka mengaku sebagai distributor resmi Sunco dan menawarkan minyak goreng palsu kemasan jerigen 5 liter dengan harga lebih murah, yakni Rp374.400 per kardus (isi 4 jerigen), sedangkan harga Sunco asli mencapai Rp446.356 per kardus.
“Pelaku memasarkan produknya melalui telepon dengan mencari kontak restoran dan toko-toko. Setelah menerima pesanan dari UD Sumber Jaya, tersangka membeli minyak goreng curah sebagai bahan baku, lalu mengemasnya ke dalam jerigen 5 liter berlabel Sunco,” jelasnya.
Baca Lainnya:
- PEP Sukowati Field Gelar Santunan dan Safari Ramadhan di Desa Ngampel – Suaradesa.co
- Nelayan Tuban Tegaskan Komitmen Jaga Keselamatan di Sekitar FSO Gagak Rimang – Suaradesa.co
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim menambahkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 25 Desember 2024.
“Tersangka dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng berlabel merek terkenal guna menghindari produk palsu yang dapat merugikan kesehatan dan ekonomi konsumen. (Agb/Saf)