email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diganjar 12 Tahun Penjara Akibat Cabuli Dan Aniaya Anak Kandung

by Agung Baskoro
9 Juli 2020

BacaJuga :

Cegah Residivisme, MUI Gresik Dorong Pembentukan Pesantren Mantan Napi

HUT ke-74 Humas Polri, Polres Gresik Gelar Donor Darah Bareng Wartawan dan Ojol

Javasatu, Malang- Polres Malang mengamankan pelaku pencabulan atas inisial NS (45), warga Kecamatan Bululawang.

Ia ditangkap atas perbuatannya mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun terakhir sejak korban masih kelas 5 SD.

“Saat pertama kali dilakukan, anaknya itu masih duduk di kelas 5 SD. Sudah kurang lebih 3 tahun. Pelaku ini berkali-kali melakukan pencabulan,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (9/7/2020).

Diganjar 12 Tahun Penjara Akibat Cabuli Dan Aniaya Anak Kandung
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar merilis tersangka pencabulan anak kandung. (Foto: Agung Baskoro-javasatu.com)

Kasus pencabulan terhadap anak kandung ini akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke ibunya karena sudah tak tahan atas perlakukan ayahnya tersebut.

ADVERTISEMENT

“Setelah 3 tahun itu akhirnya ibu korban mengetahui,” Hendri mengakhiri.

Kronologi Kejadian:

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar merilis tersangka pencabulan anak kandung. (Foto: Agung Baskoro-javasatu.com)
Jawa Timur

NS, Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

9 Juli 2020

Dalam kasus tersebut, NS tidak hanya mencabuli, namun juga menganiaya serta mengancam korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. (Agb/Krs)

KUHP Pasal 294

1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya,atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara paling lama tujuh tahun.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 2

  1. Ping-balik: Kasus Bapak Aniaya Anak Kandung Ditangani Polresta Mataram - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Kasus Bapak Aniaya Anak Kandung Ditangani Polresta Mataram - Imperium Daily

BERITA TERBARU

Cegah Residivisme, MUI Gresik Dorong Pembentukan Pesantren Mantan Napi

HUT ke-74 Humas Polri, Polres Gresik Gelar Donor Darah Bareng Wartawan dan Ojol

ADVERTISEMENT

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Mangkrak Setahun, Wisata Gantangan Malang Satu Titik Terancam Jadi Aset Mati Pemkot

Prev Next

POPULER HARI INI

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

BERITA LAINNYA

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved