email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sopir Bus Maut Tol Ngawi-Magetan Tertangkap di Boyolali

by Redaksi Javasatu
8 Januari 2021

BacaJuga :

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

Javasatu,Magetan- Peristiwa lakalantas di tol Ngawi-Magetan yang melibatkan bus dengan truk bermuatan baja menewaskan empat orang penumpang membuat sopir bus melarikan diri usai kejadian. Polisi kemudian memburu sopir bus maut tersebut hingga wilayah Boyolali, Jawa Tengah.

Sopir Bus Maut Tol Ngawi – Magetan Sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Boyolali Jawa Tengah. (Foto: Nusadaily.com)

Dalam keterangan Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana kepada Nusadaily.com group Javasatu.com Haryono 45 tahun sopir sekaligus tersangka tabrakan maut sempat melarikan diri usai kejadian. Namun berbekal telepon genggam milik tersangka akhirnya dapat ditangkap dan diamankan di tempat saudaranya di Desa Jatirejo Kecamatan Sawit Boyolali Jawa Tengah.

”Pada saat olah TKP petugas menemukan sebuah telepon genggam di dasbord bus, yang kami duga milik sopir, petugas kita selanjutnya menghubungi salah satu nomer yang diduga adalah istrinya. Dari keterangan istri sopir sekaligus tersangka memiliki keluarga di Boyolali, Satreskrim Polres Magetan kemudian melakukan penangkapan dengan dibantu reskrim Polres Boyolali di tempat keluarganya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Saat digelandang ke Mapolres Magetan sopir sekaligus tersangka bus maut tol Ngawi – Magetan yang menewaskan empat orang penumpangnya tersebut mengaku mengantuk, dan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban.

”Saat itu saya mengantuk, sehingga menabrak truk dari belakang. Saya tidak berniat kabur sebenarnya, saya takut karena ada korban yang meninggal,” terangnya.

Berita Lainnya: Dalam Waktu 7 Hari BMKG Catat Terjadi 21 Kali Gempa di Sumut dan Aceh – Nusadaily.com

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 dan 312 undang undang lalulintas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (ND/JS)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecelakaan BusKecelakaan Tol Ngawi MagetanPolres MagetanTol Ngawi Magetan

Comments 4

  1. Ping-balik: Kontraktor Tol Pekanbaru-Bangkinang Antisipasi Hambatan Cuaca Hujan - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Pasien COVID-19 Terus Bertambah, RSUD Pandan Arang Boyolali Tambah Bangsal Isolasi untuk COVID-19 - Noktah Merah
  3. Ping-balik: Pasien COVID-19 Terus Bertambah, RSUD Pandan Arang Boyolali Tambah Bangsal Isolasi untuk COVID-19 - Imperium Daily
  4. Ping-balik: Pemprov Papua Apresiasi Kesiapan Pengoperasian Tol Laut Depapre - Nusa Daily

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved