Javasatu,Malang- Dalam kasus video yang viral di media sosial, terkait kekerasan seorang pria terhadap wanita yang terjadi di Kecamatan Turen Kabupaten Malang, Kepolisian setempat telah memanggil keduanya.
https://www.instagram.com/p/CPxUPzaAbjE/?utm_medium=share_sheet
Dari keterangan yang dihimpun, antara pria dan wanita yang ada di video tersebut, diduga adalah pasangan suami istri (pasutri). Kedatangan keduanya di Turen adalah untuk berkunjung ke daerah asal wanita tersebut.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, bahwa keduanya selama ini tinggal di daerah Klaten, Jawa Tengah.
“Itu diduga pasangan suami istri. Yang cowok itu kalau lihat KTP (kartu tanda penduduk) nya dari Klaten, sedangkan yang dari Turen, itu si cewek,” ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi, Senin (7/6/2021) malam.
Doni juga menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu. Dan saat ini pihaknya sudah berhasil menghubungi keduanya serta memintanya untuk hadir dalam pemeriksaan.
“Keduanya akan diperiksa. Dan bersedia untuk ke Malang guna pemeriksaan. Akan kita dalami, jika memang pasutri, harus ada surat nikah. Dan untun dapat diproses, harus ada laporan. Sekarang statusnya masih penyelidikan,” imbuhnya.
Terakhir Doni akan mempelajari video tersebut, karena ada beberapa bagian di awal video yang dipotong. Dimana terlihat perempuannya yang marah terlebih dahulu dengan menarik baju pria itu. Hingga kemarahan berbalik arah, si pria menghajar wanita.
“Sempat ada pertengkaran, kepolisian saat ini akan mengklarifikasi kedua belah pihak,” pungkasnya. (Agb/Saf)