JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang karyawan swasta berinisial NT (21), asal Bojonegoro. NT ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap seorang pelajar di Gresik.

“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (9/9/2025).
Modus Pelaku
Kasus ini terjadi pada pertengahan Juni 2025. Korban diundang ke indekos NT di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban sedang bermain ponsel, tersangka memeluknya dan memaksa melakukan perbuatan cabul.
Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video asusila korban bila menolak. Selain itu, NT juga membujuk korban dengan iming-iming uang dan pakaian.
Proses Penangkapan
Polisi menangkap NT pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah perumahan di Kebomas. Setelah pemeriksaan, bukti-bukti dinilai cukup kuat sehingga NT ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya menetapkan NT sebagai pelaku,” jelas Abid.
Ancaman Hukuman
NT dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan Polisi
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual pada anak.
“Kami mengajak orang tua membangun komunikasi terbuka dengan anak dan segera melapor jika ada tindak pidana serupa,” tegas Abid.
Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma. (bas/arf)