JAVASATU.COM- Polres Malang membongkar praktik ganda peredaran narkoba dan budidaya ganja di Kecamatan Tumpang. Dalam penggerebekan Jumat (1/8/2025) dini hari, polisi mengamankan 16 paket sabu seberat 10,56 gram dan 38 batang ganja siap panen.

Pelaku berinisial AM (32), warga setempat, ditangkap Satresnarkoba Polres Malang setelah laporan warga mengungkap aktivitas mencurigakan di rumahnya. Selain narkotika, polisi juga menyita biji ganja, peralatan hisap sabu, serta perlengkapan tanam ganja.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan AM diduga menjalankan dua bisnis haram sekaligus.
“Sabu dikemas plastik klip untuk diedarkan di Malang Raya, sedangkan ganja setinggi 30 cm hingga 1,5 meter sudah mendekati panen,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Bambang menegaskan pihaknya tak memberi ruang bagi pengedar narkoba.
“Tidak ada toleransi. Kami kejar, tangkap, dan proses sampai tuntas,” tegasnya.
Kini AM ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (agb/arf)