email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
27 Mei 2024

JAVASATU.COM-GRESIK- Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan komplotan oknum pesilat yang mengeroyok seorang pemuda asal Sidoarjo hingga meninggal dunia. Enam orang telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.

(Foto: Istimewa)

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, korban, berinisial SW (20) asal Krian, Sidoarjo, tewas setelah dikeroyok di depan warung Hamas, Desa Banjaran, Driyorejo, Gresik, pada Minggu (19/5/2024) dini hari.

“Para pelaku memukuli SW menggunakan botol kaca, menyebabkan gegar otak dan koma. SW dirawat di RS Petrokimia Driyorejo sebelum dipindahkan ke Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal pada Kamis (23/5/2024) dini hari,” ungkapnya, Minggu (26/05/2024).

AKP Aldhino menyatakan bahwa anggota Opsnal Polres Gresik segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pengeroyokan tersebut.

“Kami berhasil mengamankan enam tersangka di rumah mereka masing-masing beberapa jam setelah kejadian,” kata Aldhino.

Dibeberkan, enam pelaku yang ditangkap adalah CD (18), NR (19), dan MN (19) dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, serta EG (19) dan AD (18) dari Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean.

“Satu tersangka lagi adalah anak di bawah umur (ABH). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol, empat ponsel, dua jaket hoodie, dan dua kaos,” imbuhnya.

BacaJuga :

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

Selain SW, lanjut AKP Aldhino, para pelaku juga mengeroyok dua korban lainnya, M. Suhirman dan M. Ady Saputra, yang selamat dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kedua korban dirawat di Puskesmas Driyorejo.

“Polisi kini masih memburu tiga tersangka lain yang berstatus buron. Kami menetapkan tiga orang DPO, dua di antaranya masih di bawah umur. Satu orang lainnya, Ilham alias Celeng, sedang dalam proses pengejaran oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik,” ujar Aldhino.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, yang mengatur hukuman penjara hingga 12 tahun bagi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” tandasnya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKP Aldhino Prima WirdhanKecamatan DriyorejoPolres GresikSatreskrim Polres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

BERITA LAINNYA

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved