JAVASATU.COM- Aksi pencurian di tengah malam berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial AJR (27), warga Karangploso, Kabupaten Malang, ditangkap setelah dua bulan buron usai mencuri ponsel milik warga yang sedang tertidur di rumahnya.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Singosari di sebuah gudang cabai di Desa Randuagung, Singosari, pada Minggu (26/10/2025) sore. Pelaku tak berkutik saat digerebek petugas.
Aksi nekat AJR terjadi di rumah MU (43), warga Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, pada pertengahan Agustus 2025. Saat korban tengah tertidur pulas, pelaku menyelinap masuk ke rumah lewat pintu belakang dan langsung mencari barang berharga.
“Pelaku masuk secara diam-diam pada malam hari dan mengambil ponsel yang sedang dicas di samping tempat tidur korban,” ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (29/10/2025).
Keesokan harinya, korban baru sadar ponselnya hilang dan segera melapor ke Polsek Singosari. Dari hasil penyelidikan dan pelacakan, polisi menemukan jejak pelaku dan memburunya selama dua bulan.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti ponsel curian di tangan AJR.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Atas perbuatannya, AJR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih menelusuri dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Malang Raya.
“Kami masih kembangkan kasus ini, kemungkinan ada TKP lain dengan modus serupa,” tegas Bambang. (agb/arf)