email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pengedar Ditangkap, Pemasok Diburu

by Sudasir Al Ayyubi
12 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah yang beroperasi di Gresik dan Sidoarjo. Tiga pelaku berhasil diringkus dalam operasi beruntun, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.

Tiga tersangka diamankan Polisi. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas menangkap seorang perempuan berinisial N (48) di rumahnya di Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Dari penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan total berat 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah di samping rumahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial S (62). Tim bergerak cepat dan menangkap S di rumahnya di Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

ADVERTISEMENT

Tidak berhenti di situ, S menyebut bahwa ia memperoleh sabu dari A (53) yang tinggal di Sidoarjo. Malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah A di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh paket sabu seberat 1,339 gram yang disembunyikan di dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan sebuah ponsel.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A mendapat pasokan dari seseorang berinisial V yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BacaJuga :

Polres Gresik Tanam Jagung dan Resmikan Gudang Pangan Dukung Swasembada Nasional

MUI Kebomas Sahkan Kader Penggerak Desa, Gelar Doa untuk Santri Al Khozini yang Meninggal

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika.

“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan lintas daerah. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Narkoba GresikPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Gelar Pasar Murah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

ADVERTISEMENT

TMMD ke-126 di Malang Dimulai, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa Terpencil

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

Panen Perdana Kubis Lapas Kelas I Malang Capai 3 Kuintal, Bukti Kemandirian Warga Binaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

Jembatan Kaca Bromo Siap Jadi Daya Tarik Wisata Baru di TNBTS

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

BERITA LAINNYA

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

BGN Libatkan Pemda Awasi Program MBG, Pastikan Kualitas dan Higienitas Aman

Panglima TNI Sambut 400 Kadet Papua di Mabes TNI, Tekankan Disiplin dan Cinta Tanah Air

Mbak Wali Dorong Rumah Ibadah Jadi Ruang Ramah Anak dan Penanam Nilai Toleransi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d