email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pengedar Ditangkap, Pemasok Diburu

by Sudasir Al Ayyubi
12 Agustus 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah yang beroperasi di Gresik dan Sidoarjo. Tiga pelaku berhasil diringkus dalam operasi beruntun, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.

Tiga tersangka diamankan Polisi. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas menangkap seorang perempuan berinisial N (48) di rumahnya di Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Dari penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan total berat 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah di samping rumahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial S (62). Tim bergerak cepat dan menangkap S di rumahnya di Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Tidak berhenti di situ, S menyebut bahwa ia memperoleh sabu dari A (53) yang tinggal di Sidoarjo. Malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah A di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh paket sabu seberat 1,339 gram yang disembunyikan di dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan sebuah ponsel.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A mendapat pasokan dari seseorang berinisial V yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BacaJuga :

Polantas Menyapa, Satlantas dan REI Gresik Bagi Takjil Gratis ke Warga

Jarang Tersorot, Modin Perempuan Disantuni MUI Panceng

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika.

“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan lintas daerah. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Narkoba GresikPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Tiga Besar JPT Pemkab Malang Segera Diumumkan, BKN Jadi Penentu

Ramadan, Polres Malang Tingkatkan Patroli: Kasus Curat Turun 70 Persen

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Polantas Menyapa, Satlantas dan REI Gresik Bagi Takjil Gratis ke Warga

Jarang Tersorot, Modin Perempuan Disantuni MUI Panceng

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d