JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah yang beroperasi di Gresik dan Sidoarjo. Tiga pelaku berhasil diringkus dalam operasi beruntun, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas menangkap seorang perempuan berinisial N (48) di rumahnya di Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Dari penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan total berat 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah di samping rumahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial S (62). Tim bergerak cepat dan menangkap S di rumahnya di Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Tidak berhenti di situ, S menyebut bahwa ia memperoleh sabu dari A (53) yang tinggal di Sidoarjo. Malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah A di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh paket sabu seberat 1,339 gram yang disembunyikan di dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan sebuah ponsel.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A mendapat pasokan dari seseorang berinisial V yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika.
“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan lintas daerah. (bas/arf)